Wednesday , January 15 2025
Home / Lingkungan / Tower Siluman Berkeliaran di Limbungan

Tower Siluman Berkeliaran di Limbungan

PEKANBARU BerkasRiau.com – Tower Provider yang terletak di Jl. limbungan depan mesjid Al Muttaqin, Kelurahan Lembah Sari diduga kuat tidak memiliki izin dari dinas terkait, Pasalnya pihak perusahaan yang mendirikan tower tidak pernah mendatangi Dishubkominfo untuk meminta izin baik secara lisan ataupun tulisan.

 Hal itu diaminkan oleh Kabid Dishubkominfo Kota Pekanbaru , Maisisco melalui Seksi Pos dan Telekomunikasi, Zulfi Ijum, kepada BerkasRiau.com pada Selasa (27/12/2016) kemaren. Dirinya mengaku hingga kini pihak perusahaan yang belum diketahui indetitasnya belum pernah mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kedinas.

 Selain itu, ia juga mengaku kewalahan untuk mengawasi menara telekomunikasi atau tower provider tersebut.

 “Dan tak mungkin kita awasi selama 24 jam dimana Pertumbuhan tower, di Pekanbaru pertumbuhan tower cukup tinggi,” keluhnya.

 Dijelaskannya, Kominfo sendiri hanya mengeluarkan rekomendasi ketika sudah ada persetujuan warga, Lurah, dan Camat, serta dilengkapi dengan permohonan izin, sebagaimana yang diatur dalam Perda No 6 Tahun Tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Penyelenggaran Telekomunikasi.

 “Tidak hanya itu, untuk meminta izin mendirikan tower, juga disertai dengan foto copy KTP, akte pendirian perusahaan, SIUP, SITU, NPWP dan daftar inventaris peralatan serta tidak boleh diwakilkan,  harus perusahaan yang bersangkutan mengurusnya sendiri,” tegasnya.

“Janganlah membangun sebelum ada izinnya. Karena jika pengusaha tower yang melangar aturan akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi sangat disayangkan hingga saat ini kita belum menerima laporan dari masyarakat setempat, tanpa ada laporan bagaimana kita bertindak, tetapi kominfo tetap menindak lanjuti pembangunan tower di Limbungan apakah perusahaan tersebut sudah sesuai SOP atau tidak,” tutupnya. (ari).

 Editor : Defrizal

print