ROHIL–BerkasRiau.com– Penanganan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 memasuki babak baru.
Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir ini resmi melangkah ke tahap penuntutan setelah Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir menolak seluruh permohonan Pra-Peradilan dari Tersangka Y.
Tahap II Rampung, Berkas Dilimpahkan ke Tipikor
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Alfriwan Putra, S.H., menyampaikan penyerahan Tersangka dan barang bukti atau Tahap II telah dilakukan oleh tim Penyidik Kejari Rokan Hilir kepada Penuntut Umum pada Jumat, 14 Agustus 2026.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Penuntut Umum kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa, 18 Agustus 2026,” ujar Alfriwan, Senin 1 September 2026.
Gugatan Pra-Peradilan Ditolak Hakim
Proses persidangan sempat tertunda akibat adanya permohonan Pra-Peradilan yang diajukan Tersangka Y selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Rokan Hilir melalui penasihat hukumnya.
Y menggugat keabsahan penetapan status Tersangka oleh Penyidik pada Senin, 22 Juni 2026. Pihak kuasa hukum menilai penyidik keliru menetapkan status Tersangka yang dinilai hanya didasarkan pada jabatan yang diemban Y.
Sidang perdana Pra-Peradilan digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Rabu, 26 Agustus 2026. Setelah memeriksa saksi dan barang bukti dari kedua belah pihak, Hakim Tunggal PN Rokan Hilir akhirnya menolak seluruh permohonan Pra-Peradilan.
“Dalam pertimbangannya, Hakim menilai Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Y sebagai Tersangka. Selain itu, Y juga terbukti telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan sebelum statusnya dinaikkan sebagai Tersangka,” jelas Alfriwan.
Perkara Lanjut ke Sidang Pokok Perkara
Dengan ditolaknya gugatan Pra-Peradilan tersebut, mengacu pada SEMA Nomor 3 Tahun 2026, proses hukum perkara korupsi TPP PPPK Disdikbud Rohil dipastikan berlanjut ke tahap persidangan.
Sidang untuk memeriksa pokok perkara selanjutnya akan digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hingga berita ini diturunkan, jadwal sidang perdana pokok perkara di PN Tipikor Pekanbaru belum ditetapkan.(Cr5)
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita