Sunday , April 20 2025
Home / Hukrim / Peringati Hari Anti Korupsi, Dua Perkara Pidsu Nait Kelas

Peringati Hari Anti Korupsi, Dua Perkara Pidsu Nait Kelas

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Pada hari anti korupsi, kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar sudah melihatkan tarungnya, buktinya, ditahun 2016 ini, pihak kejaksaan menaikan dua status tersangka dari penyidikan ke tahap penyelidikan.

 

Hal itu disebutkan oleh kasi intel Kejari Kampar, Lasargi Marel, SH. MH usai membagikan kaus dan stiker anti korupsi di Jalan M. Yamin tepatnya depan Balai Bupati Kampar, Jumat (9/12).

 

Lasargi menyebutkan, diantara dua kasus tersebut yakni, kasus dugaan pungutannliar di Badan Pertanahan (BPN) dan di dinas Pendidikan Kebudayaan  (P&K) Kampar.

 

Dijelaskannya, kasus pungutan liar terhadap warg yang mengurus sertifikat tanah terjadi pada bulan Juni 2016, pada saat kejdian, ada korban yang melapirkan tersangka ke pihak kejaksaan, setelah dipelajari dan memenuhi unsur, akhirnya pelaku ditetapkan sebagaibtersangka.

 

Sedangkan, sambungnya, kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kampar terjadi pada tahun 2015  pada APBD Kampar tahun 2015 tentang pengadaan mobiler dengan pagu anggaran Rp 3,5 miliar lebih.

 

Senada, Ostar Al Pansi kasi pidsus juga menjelaskan, pengadaan mobiler di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) se Kampar seperti mejah, bangku, papan tulis dan lainnya tidak ada yang dilaksnakan.

 

“Belum, belum ada tersangka, kita sedang mengumpulkan alat bukti, nanti kalau sudah cukup bukti kita akan menetapkan tersangkanya,” tandas Ostar.(cr1)

 

Editor : Defrizal

print