BANGKINANG(BerkasRiau.com) – Terkait dugaan korupsi pengerjaan seminisasi jalan desa, Ali Abri, Kepala Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo telah dilaporkan ke Kejati Riau oleh perwakilan masyarakatnya, Minggu (20/11).
Hal itu dibenarkan oleh Muhammad Sanusi sebagai perwakilan masyarakat pelapor kepada wartawan, Senin (22/11) siang di Bangkinang.
“Kita tidak akan membiarkan kepala desa “bermain” dengan dana desa. Karena dana desa itu merupakan hajat hidup masyarakat desa dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak. Kepala desa harus bertanggungjawab dalam mengelolanya,” terang Sanusi.
Dikatakan Sanusi lagi, pengerjaan beberapa jalan desa di sana sangat buruk. Persoalan ini juga telah mereka laporkan ke Inspektorat Kabupaten Kampar dua minggu yang lalu.
“Kita laporkan Kepala Desa Ganting Damai ke Kejati Riau atas dugaan korupsi pengerjaan seminisasi jalan desa. Hasil pengerjaan proyeknya sangat buruk. Jika nanti dia terbukti korup, kita minta dia dihukum agar menjadi contoh bagi yang lain,” beber Sanusi.
Sementara itu, Kepala Desa Ganting Damai, Ali Abri ketika dikonfirmasi terkait pelaporan warganya sendiri ke Kejati Riau hanya menjawab singkat.
“Saya sudah bekerja sesuai aturan. dan saya siap bertanggungjawab dunia dan akhirat,” jawabnya lewat pesan singkat, Senin (21/11) malam. (cr1)
Editor: Defrizal