ROHIL–BerkasRiau.com– Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMRJ) Rahmat Pratama memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada Rabu, 16 September 2026.
Rahmat dipanggil dalam kapasitas sebagai pelapor terkait laporan AMRJ mengenai dugaan penyimpangan, nepotisme, dan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Direksi dan Komisaris PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH).
Dalam keterangannya, Rahmat menjelaskan latar belakang laporan, pokok-pokok persoalan yang menjadi perhatian AMRJ, serta menyerahkan informasi dan dokumen yang dimiliki.
Berikut pernyataan lengkap Rahmat Pratama:
“Saya telah memenuhi permintaan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk memberikan keterangan sebagai pelapor terkait laporan AMRJ mengenai dugaan penyimpangan UKK Direksi dan Komisaris PT SPRH.”
“Saya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang telah menindaklanjuti laporan AMRJ dan memberikan ruang kepada kami untuk menyampaikan keterangan secara langsung.”
“Sejak awal kami menegaskan bahwa AMRJ datang membawa laporan, bukan membawa vonis. Kami tidak berada dalam posisi menentukan siapa yang bersalah ataupun tidak bersalah.”
“Karena itu, setelah memberikan keterangan, kami menyerahkan sepenuhnya proses pendalaman kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Kami berharap seluruh informasi, tahapan UKK, persyaratan peserta, dan proses pengambilan keputusan dapat didalami secara objektif.”
“AMRJ juga menghormati hak seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung sampai ada kesimpulan hukum dari institusi yang berwenang.”
“Yang kami harapkan sederhana, yaitu adanya kejelasan. Apabila proses telah berjalan sesuai aturan, hal tersebut perlu dijelaskan secara terang kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran hukum, kami berharap ditindaklanjuti sesuai ketentuan.”
“Kami tidak ingin membangun penghakiman di ruang publik. Biarkan fakta yang berbicara dan biarkan hukum yang menentukan,” pungkas Rahmat.
Rahmat menegaskan AMRJ akan terus mengikuti perkembangan laporan ini dalam koridor hukum dan siap memberikan keterangan tambahan jika dibutuhkan Kejari.
Sebelumnya, terkait laporan tersebut Kejari Rokan Hilir mengatakan telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan, namun belum membeberkan secara rinci pihak pihak yang telah dipanggil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SPRH dan Panitia Seleksi belum berhasil dikonfirmasi.(Cr5)
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita