Wednesday , February 12 2025
Home / Daerah / PEKANBARU / SMKB Desak Polda Riau Usut Kasus Korupsi dan Ijaza Palsu Amril Bupati Bengkalis
Ratusan massa dari Bengkali mendemo mapolda Riau. Rabu (9/11/2016)

SMKB Desak Polda Riau Usut Kasus Korupsi dan Ijaza Palsu Amril Bupati Bengkalis

PEKANBARU (BerkasRiau.com) – Gedung Kapolda Riau di jalan Jendral Sudirmasn didemo oleh ratusan Solidaritas Masyarakat Kabupaten Bengkalis (SMKB), kedatangan ratusan masyarakat itu untuk menuntut kapolda segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan ijaza palsu yang menjerat buapti Bengkali Amril, Rabu (9/11/2016) siang

Dari pantauan BerkasRiau.com, masa yang berjumlah diperkirakan 300 orang membawa sejumlah spanduk, baliho dan poster yang dibentang di jalan depan Mapolda Riau, merka menghujat bupati menggunakan ijazah palsu.

Spanduk yang berisi tulisan mendesak Polda Riau segera mengusut dugaan keterlibatan Amril dan menetapkannya sebagai tersangka juga dikundang oleh masa.

Menurut kordinator lapangan, Paslah mengatakan dugaan keterlibatan Amril dapat dilihat dari ketika Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi sebagai tersangka dan dari dakwaan mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah.

“Dalam kasus Bansos, Heru ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menikmati dana Bansos sebesar Rp 15 juta. Kemudian di dakwaan Jamal, Amril disebut menikmati Rp 10 juta. Nah ini kan cuman beda dikit, kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka, ” kata Paslah, kepada berkasriau.com, usai gelar demo, Rabu (9/11/2016) siang.

Terkait ijazah palsu, Paslah menambahkan dugaan ini juga sudah dilaporkan ke Mapolda Riau beberapa waktu lalu, tapi dinilainya tidak ada tindaklanjut dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

“Kalau dalam waktu 10 hari tidak ada perkembangan, kami akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, ” tegas Paslah.

Ditambahkan Paslah, dugaan ijazah palsu dilaporkan, terbukti dari beberapa keterangan dari perguruan tinggi yang mengelurkan ijazah Amril. Selain itu, perkara ijazah palsu ini sudah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh karena itu, Paslah meminta majelis hakim di PTUN memutus seadil-adilnya.

“Kita juga sudah mendatangi PTUN dan meminta supaya secepat mungkin diputuskan, ” pungkas Paslah.(hel)

Editor : Defrizal

print