BANGKINANG (BerkasRiau.com) – Fahmil SE, MM selaku ketua pansus penyalah gunaan wewenang perangkat daerah DPRD Kabupaten Kampar berjanji, setelah mengumpulkan fuldata dan hasil temuan terkait pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada murit itu akan segera dievaluasi ke Pansus.
Hal itu disebutkannya ketika turun menjemput aspirasi masyarakat ke beberapa desa yang berada di kecamatan XIII Koto Kampar, Senin (31/11/2016) kemaren.
Ketika melakukan kegiatan jemput bola itu, sejumlah wali murit dan beberapa orang kepala sekolah yang dijumpai, terkuak sudah modus yang dilakukan oleh kepala sekolah berdasarkan perintah dari bupati Kampar.
Kendatipun wali murid sudah membelikan seragam sekolah anaknya diluar, namun pihak sekolah juga memaksa untuk menmbeli seragam yang telah disediakan oleh pemerintah.
“Untuk itu kita meminta kepada masyarakat dan kepala sekolah untuk membantu kami dalam membongkar semua kasu pungutan liar ini, nanti setelah berhasil mengumpulkan data terkait laporan yang masuk ke DPRD, Informasi dari masyarakat ini akan dicocokkan dengan pihak sekolah, jika memang terdapat penyalahgunaan wewenang ini akan segera dibawa ke pansus,” kata Fahmil kepada wartawan usai menjemput aspirasi masyarakat XIII Koto Kampar.
Fahmil yang didampingi oleh anggota pansus lainnya, yakni, Diski, Yudi Ropali, dan Kardinal itu juga berjanji akan mencari data kedaerah-daerah lain.
Menurut Fahmil, hasil laporan yang disampaikan oleh masyarakat ke DPRD memang betul adanya, namun dalam kebijakan ini terdapat beberapa kesimpangan, dan harga seragam sekolah juga berpariasi.
“Harganya berpariasi, ada yang Rp600 ribu dan sampai 1 juta,” akuinya.
Harga yang ditawarkan oleh UPTD dan surat edaran ini akan dirangkum dan akan dipanggil, apakah ini ada keterlibatan penyelahgunaan wewenang oleh perangkat daerah atau tidak nanti akan dibuktikan dalam pasnus.
DPRD juga akan segera memanggil UPTD sampai ke dinas terkait, apa motif yang dilakukan oleh pihak terkait, karena ini dinilai sudah meresahkan masyarakat. Dan terkait pungli, juga akan dilanjutkan ke pansus.
“Kita berharap, untuk kedepannya pemerintah seharusnya berpihak kepada masyarakat, jangan mengambil kebijakan yang menpersulit masyarakat, di daerah kita ini dilarang melakukan pungutan. Jangan ada perangkat daerah membuat tekanan yang menyebabkan masyarakat gelisa dan resah dengan adanya program seperti ini,” harap Fahmil.(def)