BANGKINANG (BerkasRiau.com) – Diduga melanggar peraturan perundang-undanga yang berlaku, bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur independen, Alfisyahri- Hasbin Wibowo menggugat ketua Panwas Kecamatan Bangkinang Kota, Marhaliman dan Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar dipecat dari jabatannya.
Hal ini disampaikan oleh Alfisyahri melalui surat bernomor -01/ASY/PGT/2016 yang dilayangkan oleh tim ASY ke kantor PWI Kampar, Jumat (21/10/2016) pagi.
Dalam surat yang dilayangkan oleh Alfisyahri, ia menilai ketua Panwascam Bangkinang Kota, nyata–nyata sewenang-wenang dan diluar kewenangan serta melanggar peraturan yang berlaku, disamping melanggara peraturan ungdang-undang pemilu nomor 5 tahun 2016 tentang perubahan peraturan komisi pemilihan umum nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati juga berdampak berkurangnya pendukung yang dapat diverifikasi faktual oleh PPS, dan tentu berdampak juga berkurangnya jumlah yang memenuhi syarat yang ia peroleh.
“Kejadian ini telah kami laporkan secara resmi kepada komisioner KPU Kampar Sardalis, kami dapatkan informasi bahwa hal ini telah diluruskan dengan menghubungi Ketua Panwas Kabupaten Kampar,” katanya dalam surat tersebut.
Dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwascam, ia meminta kepada KPU melalui Panwaslu Kabupaten Kampar dan Bawaslu Riau untuk memberikan sanksi administrasi, karena bertindak diluar kewenangan sebagai Panwas, berupa pemecatan dari anggota Panwas.
“Kepada lembaga Panwaslu dan atau Bawaslu Provinsi Riau atau lembaga yang berwenang agar menjatuhkan sangsi kepada Panwas Kabupaten Kampar Martunus, karena tidak mampu mengendalikan anggota panwas sehingga terjadi tindakan semena-mena dan yang tidak kewenanganya,” tegas Alfisyahri dalam surat.
ASY juga menilai, perbuatan Panwaslu dan Panwascam merupakan perbuatan pencemaran nama baik serta penghinaan terhadap dirinya.(def)