Tuesday , January 14 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Pjs. Kades Pulau Tinggi Serahkan Proyek Pembanguan Desa Kepada Sekdes dan Bendahara

Pjs. Kades Pulau Tinggi Serahkan Proyek Pembanguan Desa Kepada Sekdes dan Bendahara

BANGKINANG KOTA (BerkasRiau.com) – Terkait penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk pembangunan fisik di Desa Pulau Tinggi, Pjs. Kepala Desa Pulau Tinggi mengaku tidak tahu menahu tentang detil penggunaan anggaran tersebut karena semuanya diserahkan kepada Sekdes dan Bendahara.

Demikian diungkapkan, Harmalis, Pjs. Kepala Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar di ruang kerjanya kepada BerkasRiau.com beberapa hari yang lalu.

“Saya tidak tahu detil pembagunan yang di lakukan, sebab semua bentuk kegiatan yang  ada di serahkan kepada Seketaris Desa (Sekdes) bersama Bendahara dan mereka yang melaksanaknya,” ujar Harmalis.

Menurut Harmalis, dirinya hanya melanjutkan apa yang sudah di programkan oleh kepala desa sebelumnya dan terkait laporan tidak adanya keterbukaan penggunaan anggaran, Harmalis mengaku kurang paham dan tidak mengerti sebab semua sudah di atur oleh Sekdes bersama dengan Bendaharanya.

Selain itu Harmalis juga menyatakan bahwa dirinya tidak memegang Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Desa Pulau Tinggi karena hal itu dipegang oleh Sekdes dan Bendahara sebagai pelaksana proyek.

Berdasarkan hasil pemantauan BerkasRiau.com di lapangan, sikap Harmalis yang tidak transparan dalam menggunakan anggaran ini telah menjadi buah bibir di masyarakat Desa Pulau Tinggi. Hal itu karena semua kegiatan pembanguan desa dimonopoli oleh Sekdes dan Bendahara desa tanpa melibatkan keterwakilan masyarakat.

Beberapa kegiatan pembangunan yang dialaksanakan tersebut adalah kegiatan semennisasi, pembukaan badan jalan dan pembuatan turap jalan lingkar desa.

Pelibatan perangkat desa secara langsung sebagai pelaksana kegiatan proyek pembangunan desa ini bertentangan dengan UU Desa No. 6 tahun 2014 karena rawan penyimpangan dan menghilangkan fungsi pengawasan dari Pemerintahan Desa (Pemdes) itu sendiri. (kimek).

print