Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / KUANTANSINGINGI / Kadishut Kuansing Bantah Lahan Wabup Halim Dalam Kawasan Hutan
Wakil Bupati Kuantan Singingi, Halim alias Aliang.

Kadishut Kuansing Bantah Lahan Wabup Halim Dalam Kawasan Hutan

TELUK KUANTAN (BerkasRiau.com) – Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kuansing Abriman membantah bahwa lahan kebun sawit milik Wakil Bupati Kuansing, Halim alias Aliang  berada dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh.

Demikian disampaikan Abriman di sela-sela hearing Pansus DPRD Kuansing tadi pagi, Jumat(7/10/16).

“Jika mengacu kepada SKGR yang diterbitkan oleh Camat Kuantan Mudik itu, sudah sesuai dengan Peta kami di lapangan, maka lahan tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh,” jelas Abriman.

Lebih lanjut Abriman menyatakan bahwa lahan yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh kata , adalah lahan milik Seherman dan Arlis. Namun anehnya, sejauh ini belum ada laporan keberatan yang diajukan pihak lain terhadap kedua pemilik lahan tersebut.

Abriman mengaku bahwa data yang diberikannya adalah data yang sebenarnya berdasarkan peta kawasan hutan yang dimiliki oleh Dinas Kehutanan Kuansing. “Disini saya tidak ada unsur kepentingan, karena saya sudah mengajukan untuk pindah ke Provinsi, mengenai surat pindah saya ini telah ditandatangani oleh Bupati, jadi saya tidak ada kepentingan dan kita melaporkan tentu berdasarkan fakta dan data di lapangan,” tegas Abriman.

Sementara itu, Camat Kuantan Mudik, Budi Asrianto menjelaskan, lahan kebun sawit milik Wabup Halim berdasarkan SKGR yang telah teregistrasi sebanyak 26 surat atau sekitar 52 hektar. “SKGR itu diterbitkan oleh Camat Kuantan Mudik sebelumnya, Asmari pada tahun 2012 lalu,” terang Budi Asrianto.

Pansus ini digelar guna menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada tanggal 28 September 2016, dimana Halim dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai serta merubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan lindung Bukit Batabuh di Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi menjadi perkebunan kelapa sawit milik pribadi seluas 180 hektar.

Selain itu Halim juga dihukum agar menghutankan kembali seluruh objek sengketa dan setelah itu menyerahkan objek sengketa seluas 180 hektar berikut seluruh bangunan yang ada di atas objek sengketa kepada Negara. Atas putusan tersebut pihak Halim mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. (red/rtc).

print