BANGKINANG_berkasriau.com
Surat izin mendirikan bangunan ( IMB ) dan surat izin tempat usaha , tower pemancar telkomsel desa kusau makmur kecamatan tapunghulu kabupaten kampar di duga akal akalan oknum dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPM-PTSP ) kabupaten kampar.
Hal itu dikatakan kasat pol pp kampar M Jamil, kepada awak Media ketika dikomfirmasi melalui pesan chat whatsapp nya sabtu 10/06/2017.
Pasalnya Surat izin tersebut memiliki nomor surat izin prinsip yang berbeda dengan blanko daftar tower yang memiliki izin prinsip di wilayah kabupaten kampar.
” terimakasih atas infonya, besok saya cek ke kantor, kalau ada perbedaan mungkin ada permainan dari oknum KPT ” sebut jamil.
Surat izin prinsip yang tertera dalam surat izin tempat usaha dan surat izin mendirikan bangunan dari dinas penanaman modal dan Pelayanan terpadu satu pintu kabupaten kampar ber nomor : 503/DPM-PTSP.P/IP/2017/067, tanggal 25 April 2017 , nama perusahaan : Daya Mitra, alamat di desa kusau makmur, dusun 04, RT 003 RW 001.
sementara surat blanko daftar izin prinsip tower dari dinas penanaman modal dan Pelayanan terpadu satu pintu kabupaten kampar ber nomor : 503/DPM-PTSP-PEL/IP/2017/66 tanggal 25 April 2017,nama perusahaan : Daya Mitra, desa kusau makmur , dusun 04 , RT/RW 003/001.
Kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Ali Sabri , saat dikomfirmasi wartawan melalui phone selulernya belum dapat memberikan keterangan, menurut Ali sabri , dirinya sedang menyetir armada yang dikendarainya dan meminta awak media untuk datang langsung ke kantornya .
” maaf pak saya sedang menyetir, besok saja bapak datang ke kantor ” ungkap nya.
Reporter : Cr9