Saturday , March 15 2025
Home / Hukrim / Sat res Polsek tapung ringkus pelaku penyalah gunaan Narkotika

Sat res Polsek tapung ringkus pelaku penyalah gunaan Narkotika

TAPUNG_BerkasRiau.com_

 

Sat Reskrim Polsek Tapung Resort Kampar ringkus  3 Tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering, Rabu sore (14/06/ 2017 ) pukul 16.30 wib di sebuah pondok pembibitan sawit yang berlokasi di Km 6 jalan Guru Desa Karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar.

Ketiga pelaku penyalah gunaan narkotika yang diamankan Polsek Tapung antara lain AH (LK 33), swasta dan RM alias AM (LK 40), sopir, keduanya beralamat di Km 2 Jalan Garuda Sakti Kec. Tampan Kota Pekanbaru, seorang tersangka lainnya adalah MR alias AN (LK 40), buruh, warga Jln. Garuda Sakti Km 7 Desa karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar.

Bersama ketiga tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 11 bungkus daun ganja kering ukuran paket Rp 50 ribu dan 2 bungkus plastik lainnya yang juga berisi daun ganja kering, selain itu ditemukan 1 bungkus kertas paper pelinting rokok, 1 batang rokok sisa pakai yang bercampur daun ganja, 3 buah HP milik pelaku dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kasus narkotika tersebut terungkap, Rabu sore (14/6/2017), berawal saat Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi bahwa disebuah pondok yang terletak di Km 6 Desa Karya Indah sering terjadi transaksi narkoba.

Selanjutnya anggota Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

Sesampai di TKP petugas melihat 3 orang sedang menghisap rokok yang diduga dicampur dengan daun ganja kering, petugas langsung melakukan pengepungan dan penggrebekan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.

Kemudian disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RW setempat dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan sejumlah paket narkotika jenis daun ganja kering serta beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 jo pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

” ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek tapung guna penyidikan lebih lanjut , tersangka dijerat dengan pasal 114 jo pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun ” ungkap  kapolsek

Reporter : Anar Nainggolan

Editor : def

print