Kampar, BerkasRiau.com – Dampak pemutusan aliran listrik di rumah dinas (Rumdis) Bupati Kampar 23 februari 2021, kantor PLN ULP Bangkinang kena segel.
Penyegelan kantor PLN ULP Bangkinang dan plang reklame PLN oleh DPMPTSP dan Satpol PP Kampar dengan alasan tidak miliki IMB dan nunggak pajak Reklame.
PLN ULP Bangkinang melakukan perubahan bentuk bangunan, kata Kepala DPMPTSP Hambali didampingi Kabid PKPL (pengadaan kebijakan pelaporan layanan) Elfauzan, Jum’at (26/2/2021).
Begitu juga dengan plang reklamenya kita tutup dan disegel, karena menunggak pajak, katanya.
Segel dibuka bila PLN telah memiliki IMB, begitu juga dengan segel plang reklame, jika pajak dilunasi.
Kita minta PLN ULP Bangkinang menyelesaikan dulu IMB nya baru segel kita buka, ujarnya.
“Ini merupakan kali pertama BUMN yang kita segel,” ucap Hambali.
Sementara, manager PLN ULP Bangkinang Endryez Pratama membenarkan adanya pemutusan sementara aliran listrik di Rumdis Bupati Kampar, beberapa perkantoran dan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kampar.
Hal tersebut disebabkan karena adanya keterlambatan pembayaran tagihan listrik beberapa perkantoran dan PJU Pemkab Kampar.
“Pemutusan yang dilakukan juga sudah sesuai dengan SOP yang berlaku di PT. PLN,” sebutnya.
“Terkait prosedur apabila pelanggan mengalami keterlambatan pembayaran rekening listrik. PT PLN (Persero) akan melakukan pemutusan listrik ke pelanggan jika ada keterlambatan pembayaran (maksimal tanggal 20 setiap bulannya). Sementara bagi pelanggan yangtelat membayar sampai tiga bulan lamanya, maka perseroan akan melakukan pembongkaran rampung dan berhenti sebagai pelanggan, ucapnya.
Bagi pelanggan yang terjadi penyegelan dan pemutusan sementara, penyambungan listrik pelanggan kembali dapat dilakukan jika pelanggan telah melunasi tunggakan atau tagihan listriknya yang disertai dengan biaya keterlambatan, tambahnya.
Sedangkan bagi pelanggan yang terjadi pembongkaran rampung, maka pelanggan baru dapat menikmati listrik kembali jika sudah melunasi tunggakan dan membayar ulang biaya pasang baru.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh pelanggan agar membayar tepat waktu. Perseroan memberikan tenggang waktu pembayaran dari tanggal 1 hingga tanggal 20 setiap bulannya.
Sementara bagi pelanggan yang sudah membayar tepat waktu dirinya memberikan apresiasi yang besar. Perseroan pun akan terus meningkatkan layanan dan kebutuhan masyarakat akan listrik.
“Kami berterima kasih kepada pelanggan PLN yang telah tertib dalam melakukan pembayaran rekening listrik. Dengan membayar listrik tepat waktu, pelanggan akan semakin mudah menikmati listrik,” ujar Endryez.
Disinggung, adanya penyegelan kantor PLN ULP Bangkinang, ia mengatakan, bahwa tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba saja kantor dan plang merek PLN disegel. Padahal IMB minggu lalu dalam pengurusan, katanya.
“Kami hanya menjalankan SOP saja,” cetusnya.
Kantor PLN ULP Bangkinang, selain di segel oleh DPMPTSP, Jum’at (26/2/2021) sore juga dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kampar. (Syailan Yusuf)