Kampar, BerkasRiau.com – Forum Kota (Forkot) mendesak Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH mencopot Afdal, ST, MT dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR Kampar.
Hal ini disampaikan Risko Dello, Ketua Forkot, Kamis (11/2/2021), sembari menyatakan surat Nomor : 055/A/FORKOT/11/2/2821, tanggal 11 Februari 2021 secara resmi telah dimasukan.
“Kita menginginkan Kabupaten Kampar ini bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme,” ujarnya.
Disampaikan, berdasarkan amanat UUD 1945, bahwa Pemerintahan Negara yang baik adalah pemerintah yang menjunjung tinggi norma Kesusilaan, Kepatutan dan norma Hukum sebagai perwujudan dari penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Hal itu selaras dengan prioritas Nawa Cita Presiden RI H. Joko Widodo yang berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan yang bersih dan bebas dari namanya korupsi, jika kedapatan langsung dipecat dan dihukum sesuai aturan yang berlaku, jelasnya.
Diketahui, pada Dinas PUPR Kampar tahun 2019 diduga terjadi tindak pidana korupsi pembangunan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering senilai Rp 9,8 miliar yang telah menyebabkan 4 orang ditahan oleh Kejati Riau.
Atas hal tersebut, lanjutnya, kami mendesak Bupati Kampar mencopot Kepala Dinas PUPR Kampar Afdal, ST, MT dari jabatan, karena semenjak dibawah kepemimpinannya kerap menimbulkan berbagai persoalan seperti tidak terwujudnya program 3i yakni Infrastruktur, Investasi dan Industri.
“Demi menyelamatkan Kabupaten Kampar dari masalah dan kegaduhan, kita minta Bupati Kampar segera mencopot jabatannya sekarang juga,” sebutnya.
Kami juga meminta Bupati Kampar mendorong Kejati Riau untuk menetapkan tersangka baru terhadap Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada kasus dugaan korupsi pembangunan jalan senilai 9,8 Miliar tersebut agar terciptanya kepastian hukum, keadilan dan menjadikan hukum sebagai panglima dalam mengunkap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan senilai 9,8 Miliar itu.
“Tangkap dan penjarakan siapapun yang terlibat dan menikmati aliran dana tanpa tebang pilih,” cetusnya.
Jika surat dan tuntutan kami tidak diindahkan dalam waktu 7×24 jam, maka kami akan melakukan aksi demostrasi yang besar di Kejagung maupun KPK RI. (Syailan Yusuf)