Monday , April 21 2025
Home / Daerah / K A M P A R / OPD dan APH di Minta Menutup Kegiatan Galian C di Batu Belah

OPD dan APH di Minta Menutup Kegiatan Galian C di Batu Belah

Kampar, BerkasRiau.com – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) di minta untuk menutup kegiatan usaha galian C di aliran sungai Kampar di Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Kegiatan usaha galian C yang di duga tidak memiliki izin ini harus segera dihentikan, kata Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) Dimpos TB, Sabtu (29/11/2020).

Menurutnya, penambangan liar dengan menggunakan mesin sedot dan alat berat mengakibatkan bantaran sungai dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar rusak dan membuat kerugian besar bagi masyarakat di sekitarnya.

Sejauh ini belum ada penindakan terhadap pelaku kejahatan ini, sehingga kegiatan semakin memprihatinkan dengan penambahan mesin sedot. Padahal hanya berjarak sekira 3 kilometer dari Ibukota Kabupaten Kampar, ucap Dimpos TB.

Dikatakan, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara sudah cukup jelas.

Terutama Pasal 158 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar”.

Begitu juga terhadap Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebutnya.

Untuk itu, kita minta Polres Kampar menertibkan hal ini. “Masa usaha galian C yang hanya berjarak sekira 3 kilometer dari pusat Kota luput dari pantauan,” ujarnya.

Warga Desa Batu Belah inisial SF menyampaikan, saat ini usaha galian nampak semakin menjadi-jadi, pemilik usaha telah menambah sejumlah mesin sedot. “Kalau tak salah ada 8 buah mesin sedot beroperasi,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh warga inisial AD. Sudah beberpa kali pemilik usaha ini diingatkan, namun tak digubris, ujarnya.

Ia khawatir, dampak dari usaha galian ini membuat tebing-tebing sungai longsor, sehingga menimbulkan kerugian masyarakat sekitar. Untuk itu, ia berharap kepada pihak terkait menghentikan aktifitas usaha galian C ini.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar Aliman Makmur meminta agar awak media menghubungi pihak provinsi, karena kewenangannya sudah berada di Provinsi Riau.

“Sebaiknya tanyakan ke Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) perwakilan Riau,” ujarnya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar Nurbit menyampaikan pihaknya selalu komit dalam penegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Hal itu, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, kata Kepala Satpol PP Kampar, Nurbit, diruang kerjanya, Jum’at (26/6/2020) lalu. (Syailan Yusuf/And)

print