BANGKINANG BerkasRiau.com – Upaya pengedar sabu untuk merusak masyarakat Kampar terus digagalkan oleh jajaran polres Kampar. Buktinya pada Kamis (5/1/2017) sekira pukul 18.00 wib, tim opsnal Polsek Siak Hulu Resor Kampar kembali berhasil meringkus dua orang diduga pengedar.
Menurut informasi yang dihimpun BerkasRiau.com dua orang pengedar tersebut adalah HR (36) dan ER (34), mereka ditangkap di jalan Lintas Timur wilayah Desa Baru Kecamatan Siak Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK ketika dikonfirmasi membenarkan, katanya Pengungkapan kasus ini berawal ketika Panit Reskrim Polsek Siak Hulu Ipda Novris Simanjuntak SH, mendapat informasi tentang keberadaan pengedar narkoba di wilayah Desa Baru yang sudah meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu dipimpin Ipda Novris Simanjuntak langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Tidak sia-sia, tim berhasil mengendus keberadaan pengedar narkoba ini saat mempaket-paketkan narkotika jenis shabu-shabu, disebuah pondok yang berlokasi di jalan lintas timur wilayah Desa Baru Kecamatan Siak Hulu.
“Saat dilakukan penangkapan tersangkat tidak bisa berkutik, karena saat polisi sudah masuk mengrebek mereka sedang membikin paket,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MSi juga menyebutkan, ketika dilakukan penangkapam petugas juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 1 set bong sebagai alat hisap shabu, 1 buah sendok shabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka serta beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.
Ditambahkan Vera bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.(cr2)
Editor : Defrizal