Kampar, BerkasRiau.com – Pemerintah Kabupaten Kampar dalam hal ini Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dinilai kurang serius menindaklanjuti laporan warga masyarakat Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.
Hal itu disampaikan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Masyarakat (LSM LIRA) Kabupaten Kampar, Ali H, Kamis (30/4/2020) di Bangkinang Kota.
“Kita mendesak Inspektorat dan DPMD Kampar bertindak tegas,” kata Ali.
Jangan membuat publik bingung, ucapnya, kalau itu menyalahi aturan hendaknya di proses sesuai ketentuan hukum berlaku, sehingga publik tidak bertanya-tanya.
Terlebih, pasca turunnya pihak Inspektorat dan Bagian Tipikor Polres Kampar ke lapangan beberapa waktu lalu.
Dikatakan, warga Mentulik pada tanggal 16 Februari 2020 lalu telah menyampaikan agar Kepala Desa diberhentikan dari jabatan dengan berbagai alasan seperti, belum belum dibayarkan honor Perangkat Desa seperti Sekdes, Kasi, Kaur dan Kadus sejak bulan Juli 2019 hingga sekarang belum dibayarkan.
Kemudian Dana BUMDes Bantuan Keuangan Khusus Provinsi tahun anggaran 2019 sebesar Ro 200 juta tidak di transferkan ke Pengurus BUMDes sampai sekarang.
Selain itu tidak dibayarkan Dana Operasional Lembaga Desa antara lain, Posyandu, LPM, Linmas, Pemuda.
Kemudian ada dugaan penggelapan Dana Konvensasi Tanaman Kehidupan untuk Masyarakat Desa Mentulik dari PT. Nusantara Sentosa Raya sebesar Rp. 192 juta yang diambil Kepala Desa semenjak tanggal 29 Agustus 2018.
Antara lain: Rehap Rumah Siompu Rp. 20.000.000, 7 orang ninik mamak Rp. 21.000.000, Pondok istirahat kuburan Rp. 21.000.000, Insentif BPD dan Aparat Desa Rp. 20.000.000 dengan total Rp 81 juta.
Selain itu ada Pembangunan Tugu di tengah jalan dari dana CSR dari PT. Agro Abadi Unit tidak pernah dimusyawarahkan. Kemudian Memberikan nama Gedung yang tidak sesuai dengan budaya Desa seperti: Komplek Gedung Putih, Gedung Bina Graha dan Pustaka Al-Farabi.
Selanjutnya, Sarana permainan Anak Sekolah PAUD dan TK dipindahkan tanpa memberitahukan Guru-guru PAUD dan TK tersebut.
Atas alasan tersebut diatas dan desakan masyarakat, BPD Mentulik mengusulkan pemberhentian AZ dari kepala Desa Mentulik ke Bupati Kampar, sebutnya. (Syailan Yusuf)