Wednesday , February 5 2025
Home / Nasional / PSBB Pekanbaru Disetujui karena Jadi Episentrum Corona Riau

PSBB Pekanbaru Disetujui karena Jadi Episentrum Corona Riau

PEKANBARU,Berkas Riau.com — Juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19, Achmad Yurianto mengatakan pemerintah mengizinkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru karena wilayah itu menjadi episentrum penyebaran virus corona di Riau.

“Penetapan PSBB yang mulai kini diberlakukan di Pekanbaru sebagai episentrum yang secara epidemiologis sumber [penyebaran di] Provinsi Riau dan sekitarnya,” tuturnya dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Selasa (14/4).

Hal ini, kata Yuri, serupa dengan perizinan penetapan PSBB di DKI Jakarta yang merupakan sumber penyebaran di Indonesia. Jakarta sudah mulai memberlakukan PSBB sejak Jumat (10/4) kemarin.

Sedangkan penetapan PSBB di Bogor, Depok, Bekasi dan Banten karena wilayah tersebut sebagai daerah penyangga DKI Jakarta.

Surat penetapan PSBB di Pekanbaru sendiri dikeluarkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto 12 April lalu. Keputusan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020.

Total ada 10 daerah di Indonesia yang sudah diperbolehkan menetapkan PSBB. Yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Pekanbaru.

PSBB Pekanbaru Disetujui karena Episentrum Corona RiauInfografis yng dilarang dan tidak saat PSBB.

Ketika PSBB ditetapkan di satu daerah, artinya masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah, kecuali untuk pekerjaan atau aktivitas yang masih diperbolehkan. Jika melanggar ketentuan PSBB, masyarakat bisa dikenakan sanksi dengan aturan terkait.

Kasus corona di Indonesia sendiri sudah mencapai 4.839 kasus positif, 459 kasus meninggal dunia dan 426 kasus dinyatakan sembuh. Penyebarannya sudah ke seluruh provinsi di Indonesia.

Presiden Joko Widodo telah memutuskan kebijakan PSBB untuk menekan penyebaran virus corona. Dia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas.

Terawan kemudian menerbitkan ketentuan tentang PSBB melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sumber:CNNIndonesia.com/Afri

print