ROHIL,BerkasRiau.com– Sukriah (35) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), melaporkan suaminya IH (38) ke Polisi, karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Korban, merupakan warga Jalan Sunan Gunung Jati Kelurahan Bagan Batu Kota itu mengalami memar dibagian mata belah kanan. Setelah tangan sang suami melayang kearah bagian mata istrinya sehingga menyebabkan memar.
“Pelaku sudah diamankan tim opsnal Polsek Bagan Sinembah,” kata Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi yang dikonfirmasi, Kamis (12/12).
Juliandi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan tim opsnal saat itu dilokasi parkir sedang bekerja sebagai tukang parkir di pasar malam, tepatnya di Jalan Sunan Gunung Jati Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
“Tersangka KDRT ini penagkapanya itu pada Rabu 11 Desember sekira pukul 21.00 wib, dan tersangka langsung dibawa ke Kantor Polsek Bagan Sinebah,” terang Juliandi.
Dia mengatakan, kejadian itu bermula keributan antara suami dan istri terjadi kecekcokan mulut pada hari kamis 28 November 2019 dilakukan suamu di Perumnas tepatnya di Jalan Bukit Pembangunan Gang Keluarga Kelurahan Bagan Batu Kota.
Setelah terjadi pertikaian dengan suami, dan istrinya hendak pulang. Namun, suaminya tidak mengijinkan dengan caranya itu menarik kedua tangan istri sehingga melakukan perlawanan dan secara spontan tangan suami melayang kearah mata sebelah kanan dan menyebabkan memar.
“Pasangan suami istri itu cekcok mulut sekira pukul 15.00 wib, terjadi di Perumnas,” jelasnya.
Kemudian, lajut dia, setelah istrinya mengalami bagian mata memar dan langsung pulang ke rumah. Dengan kejadian tersebut, korban tidak terima atas perbuatan suami dan melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) No. 23 UU RI Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tandas Juliandi. (ton)