BANGKINANG, BerkasRiau.com – Majelis Hakim perkara perdata Nomor: 99/PDT-G/2019/PN.Bkn pada Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang lakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap kebun kelapa sawit pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Jum’at (13/12/19).
Hadir dalam PS tersebut Unggul Tri Esthi Muljono Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Bangkinang, Nurafriani Putri, SH, MH dan Ira Rosalin, SH, MH selaku hakim anggota. Selain itu juga hadir prinsipal dari beserta kuasa hukumnya, Suwandi, SH, Hongkop Simanullang, SH, MH dan Ali Husin Nasution, SH selaku Kuasa Hukum Penggugat (Kopsa-M), Wahyu Awaludin, SH selaku kuasa hukum Tergugat (PTPN V) dan juga perwakilan dari PT. Bank Mandiri (persero) dari Jakarta selaku Turut Tergugat.
“Kita berterimakasih kepada Majelis Hakim yang telah bersedia melakukan PS walaupun dalam gugatan Wanprestasi karena yang digugat terkait perjanjian pembangunan kebun. Jadi apakah Tergugat menunaikan prestasi atau tidak akan terlihat pada kondisi fisik kebun dan sarana prasarana kebun,” ujar Suwandi, SH, Kuasa Hukum Kopsa-M, Jum’at (13/12/19).
Didalam PS tersebut para pihak menunjukkan batas-batas kebun, kondisi kebun yang bisa dipanen dan kondisi kebun yang tidak bisa dipanen karena kondisi tanaman yang sudah “menguning” dan kondisi kebun yang sudah menjadi hutan kayu mahang.
“Bagaimana kondisi sarana prasarana kebun seperti jalan poros, jalan blok, titian panen, pasar pikul yang tidak terawat juga kita tunjukkan kepada hakim. Begitu juga kondisi jembatan dan gorong-gorong yang tidak ada,” ujar alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut.
Selain itu, Budi Setiawan, SH Panitera Pengganti beserta para pihak juga masuk ke dalam lahan yang sudah menjadi hutan kayu mahang dengan melewati parit dengan titian kayu kecil, terang Suwandi.
“Tergugat juga memperlihatkan kebun yang dijual kepada PT. Kabin seluas 230 Ha dan kita dari pihak Penggugat menjelaskan bahwa lahan tersebut bukan dijual oleh Pengurus Kopsa-M tetapi oleh Syamsuis dan Zulhendrik yang bukan pengurus Kopsa-M sesuai dengan laporan kita di Polda Riau,” terang Suwandi.
Ditambahkan Suwandi, penjualan lahan tersebut terjadi karena pembiaran dari pihak koperasi dan PTPN V pada tahun 2015. Sangat mustahil dan tidak masuk akal PTPN V tidak mengetahui penjualan lahan tersebut, dimana PT Kabin memasukkan 4-5 buah alat berat dan mobil mereka juga keluar masuk melewati pos pengamanan dan areal kebun Kopsa-M.
“Mestinya PTPN V dan/atau pengurus koperasi pada masa itu melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian, tetapi itu tidak dilakukan. Yang melapor ke Polda malah anggota koperasi, Pak Zakaria dan pak Anthony Hamzah pada bulan Agustus 2016. Hampir satu setengah tahun setelah lahan dikuasai pihak lain, sementara PTPN V tutup mata,” terang Suwandi.
Kemudian terkait dengan kerusakan kebun atau kebun tidak terawat yang diungkap oleh Tergugat akibat adanya sebagian lahan di kontrakkan kepada pihak ketiga (KSO), adalah pemikiran yang keliru karena KSO tersebut bukan untuk merusak kebun, tetapi untuk merawat kebun dan bahkan KSO bawa alat berat untuk merawat kebun Kopsa-M, terang Suwandi yang juga aktivis lingkungan tersebut.
“Kalau mereka (PTPN V, red) tidak tahu soal KSO adalah bohong karena dari bukti surat yang mereka ajukan juga ada membahas KSO,” ujar Suwandi.
Selain itu, KSO tetap berjalan pada saat kebun dikelola oleh PTPN V buktinya mobil KSO ditangkap oleh Pak Anthony dan kawan-kawan pada tanggal 1 Mei 2016 dan dilaporkan ke Polda Riau tanggal 2 Mei 2016, padahal kebun KKPA telah kembali dikelola oleh PTPN V terhitung sejak bulan Oktober 2015, ungkap Suwandi. (lan).