Kampar, BerkasRiau.com – Proyek pembangunan drainase di jalan poros Bangkinang – Petapahan tepatnya di Desa Laboy Jaya Kecamatan Bangkinang dipertanyakan. Pasalnya, dilokasi pembangunan tidak dijumpai plang proyek.
“Ini proyek apa dan berasal dari mana,” kata salah seorang awak media, Ryan kepada salah seorang pekerja, Kamis (12/12/2019).
“Ini proyek Ucok Fikri mau apa kau,” kata pekerja dengan nada keras.
“Jangan di foto-foto, nanti saya penggal kepalamu,” ancamnya.
Merasa ketakutan, Kepala Biro Srynews.com, Ryan kemudian meninggalkan tempat.
Sampai saat ini saya terus mendapat ancaman dari orang tak dikenal, kata Ryan, Jum’at (13/12/2019).
Dikatakan Ryan, tidak sepatutnya pekerja ataupun pihak kontraktor bertindak kasar terhadap dirinya. “Saya akan membuat laporan terhadap perlakuan ini,” katanya.
Menurutnya, proyek pembangunan drainase berasal dari APBD Riau tahun anggaran 2019.
Kepala Divisi Operasional Indonesia Law Emforcement Monitoring (Inlaning), Syailan Yusuf, menegaskan setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan lainnya.
Kedua peraturan dimaksud yakni Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proyek tanpa plang nama proyek, melanggar Peraturan Presiden dan Undang-Undang,” tandasnya.
Menurutnya, plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya.
Disinggung mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa plang nama proyek baik itu dikerjakan oleh kontraktor maupun pihak sekolah, Syailan Yusuf menandaskan apa yang dilakukan itu pihak rekanan telah melanggar kedua peraturan dimaksud. “Ya, melanggar UU dan Perpres,” tukas Syailan. (sai)