ROHIL,BerkasRiau.com – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menindaklanjuti komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Seluruh aparatur pemerintah daerah yang di Rokan Hilir Riau, dilarang keras melakukan tindakan suap, menerima atau meminta gratifikasi, serta pungutan liar (Pungli) dalam bentuk apapun.
Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) nomor 700/ISNP/2025/241 yang ditanda tangani Bupati Rokan Hilir H Bistaman, ditetapkan pada tanggal 3 November 2025 di Bagansiapiapi.
Dengan ini disampaikan, khususnya yang bertugas pada sektor kesehatan, kependudukan dan pencatatan sipil, pendidikan, serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025.
Pemberitahuan itu juga ditujukan kepala perangkat daerah wajib menegakkan disiplin dan memberikan contoh integritas kepada seluruh ASN dan tenaga non-ASN di unit kerja masing-masing.
Sedangkan bagi ASN dan Masyarakat yang menemukan atau mengalami praktik gratifikasi, suap, hadiah dan pemberian dalam bentuk apapun dalam pelayanan terhadap sektor diatas agar segera melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi OPD atau UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hilir melalui:
• WhatsApp : 0823-3114-0373
• Email : kabrohilinspektorat@gmail.com
• WBS : https://wbs.rohilkab.go.id/
• SP4N-Lapor : https://www.lapor.go.id
Perlindungan terhadap pelapor dijamin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran ini di seluruh perangkat daerah.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.(ton)
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita