ROHIL,BerkasRiau.com – Pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun anggaran 2022 mendapat catatan BPK.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2022 ditemukan kelebihan bayar besaran gaji dan tunjangan sejumlah pejabat Rohil.
Pemkab Rohil masih membayatkan gaji dan tunjangan kepada PNS yang sudah dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Dikutip dari Tribunpekanbaru.com Pembayaran gaji dan tunjangan ini ketahuan dalam Audir LHP APBD Rohil yang dilakukan oleh BPK RI Perwakian Riau.
PNS yang diketahui menerima pembayaran gaji dan tunjangan kendati sudah dipecat itu masing-masing dua orang di RSUD dr RM Pratomo, dua orang yang bertugas di Dinkes Rohil, serta satu orang dari Dinas PUPR.
Tak hanya gaji dan tunjangan, temuan juga mengungkap pembayaran THR bagi oknum PNS yang sudah dipecat tersebut.
Terkait temuan ini Kepala BPKAD Rohil, Darwan, mengaku kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (15/8/2023) belum melihat hasil audit atas PHP APBD tersebut.
Ia mengatakan bahwa akan mengecek kembali apakah sudah ditindak lanjuti atau belum.
“Belum saya cek kembali, nanti coba saya lihat lagi,” ungkapnya singkat.
Temuan pembayaran gaji dan tunjangan kepada PNS yang telah dipecat tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 tentang Perubahan dan Penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 pasal 16.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hilir.(***)