Pekanbaru,BerkasRiau.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau bersama Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Herdianto, SH., MH bersama dengan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yogi Hendra, SH., MH, Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Jupri Wandi Banjarnahor, SH dan Hendri Junaidi, SH (Jaksa Fungsional pada Kejati Riau) melakukan penjemputan paksa kepada NS yang telah diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
NS sebelumnya telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018.
Namun yang bersangkutan tidak memenuhi atau mangkir dari panggilan tersebut. Oleh karena itu, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melacak keberadaan saudara NS dan diketahui saudara NS sedang berada di Bandara Soekarno Hatta.
Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.,MH., saat di konfirmasi awak media Jumat (7/10/2022) membenarkan bahwa NS sudah di amankan oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Riau yang bekerjasama dengan Kejari Rokan Hilir
Kemudian di terangkan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.,MH.,Tim Penyidik membawa NS ke Kota Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Di ketahui NS merupakan Direktur PT. Multi Karya Pratama yang merupakan penyedia atau pelaksana kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan saudara NS sebagai saksi, Tim Penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018 dan hasil dari gelar perkara disimpulkan bahwa Atas nama NS selaku Direktur PT. Multi Karya Pratama yang dalam kegiatan ini sebagai penyedia atau pelaksana kegiatan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penetapan tersangka nomor : TAP-04/L.4.20/Fd.1/10/2022 tanggal 07 Oktober 2022.
Bahwa penetapan tersangka tersebut oleh Penyidik setelah mempunyai 2 alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kegiatan tersebut serta 2 (dua) orang ahli yakni Ahli Bidang Jasa Konstruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.
Adapun Kasus Posisi :
Bahwa pada tahun 2018, Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq. Direktorat Perhubungan Laut TA. 2018.
Bahwa Surat Perjanjian Pekerjaan Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi Nomor : PR.802/1/01/KSOP.BAA18 Tanggal 29 Juni 2018. Bahwa Kedua belah Pihak sepakat untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.715.000.800,- selama 180 hari kalender mulai dari tanggal 30 Juni 2018 s/d 31 Desember 2018.
Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.
Bahwa sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik yakni pada tanggal 31 Desember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi Tahun Anggaran 2018 belum mencapai bobot fisik 100% karena masih ada yang belum selesai yakni Selimut tiang HDPE belum terpasang dan Timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.
Namun pembayaran sudah dilakukan 100% atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing (Gambar Pelaksanaan) dan Back Up Data / Final quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.
Selanjutnya, Tersangka bersama-sama dengan M. Tito Rachmat Prasetyo Alias TITO Bin Munandar (penuntutan dilakukan secara terpisah) diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.483.335.260,- (satu miliar empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur yang disepakati dan dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik.
Tersangka NS dalam perkara ini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi maka yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT -04/L.4.20/Fd.1/10/2022 tanggal 07 Oktober 2022 selama 20 hari.
“Penetapan tersangka dugaan korupsi Pembangunan Fasilitas Pembangunan Pelabuhan Bagansiapi-Api An. NS mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes),” tutup Bambang.(ton)