Kampar, BerkasRiau.com – Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Bapenda Provisi Riau, Roswandi, SH, melalui Kasi Penagihan, M.Junaidi, S.Sos menyampaikan bahwa penghapusan Sanksi Administrasi (denda) Pajak Kendaraan merupakan salah satu bentuk Kebijaksanaan Bapak Gubernur Riau kepada masyarakat dimasa pandemi Covid 19. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor : 30 tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
“Dengan adanya Peraturan Gubernur Riau ini kendaraan yang telah menunggak PKB sama sekali tidak dipungut denda melainkan hanya membayar Pokok Pajaknya saja. Kebijakan ini berlaku dari tanggal 9 Agustus s/d 9 November 2021,” imbuh Junaidi.
Sementara itu untuk kelancaran dalam pengurusan, kasubbag TU UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang Hj.Rifa Dewi, SE, M.Si berharap agar Wajib Pajak yang bersangkutan datang secara langsung membawa persyaratan yang diterapkan Institusi terkait seperti : STNK Asli dan KTP asli serta cek fisik dan BPKB asli untuk pengurusan perpanjangan.
“Masyarakat harus memanfaatkan kesempatan ini, karena nilai denda pajak yang dihapus cukup besar, mulai dari 25% yang bertambah 2% setiap bulannya, hingga maksimal 55%. Penghapusan denda ini tidak selalu ada, tergantung kebijaksanaan Bapak Gubernur,” tutupnya. (Red)