Pekanbaru, BerkasRiau.com – Perwakilan dari masyarakat Desa Petapahan datang ke sekretariat DPD PJID (Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi) Riau. Kedatangan perwakilan masyarakat Petapahan ini hendak mau konsultasi hukum terkait masalah kebun milik mereka yg dirusak oleh perusahaan yang diduga PT. PSPI pada tanggal 7 mei 2021.
Ketua DPD PJID Riau, Jetro Sibarani, SH.MH, yang langsung menerima perwakilan masyarakat Petapahan ini, menyampaikan bahwa pada saat perusahaan merusak tanaman sawit milik masyarakat, masyarakat langsung meminta kepada satpam dan operator alat berat agar menghentikan pengrusakan tanaman milik mereka. Pekanbaru, (31/5/2021).
lanjutnya, bahwa yang menjadi korban pengrusakan tanaman sawit yang sempat dilakukan perusahaan adalah milik Parlin Purba pada tanggal 7 mei 2021 dan kemudian perusahaan ingin kembali masuk merusak tanaman milik masyarakat pada tgl 27 mei 2021 dan masyarakat berhasil menghentikan tindakan dari PT. PSPI, ucapnya sesuai dengan apa yang di sampaikan oleh perwakilan masyarakat Desa Petapahan kepada Jetro.
Pengacara kondang Riau ini, menjelaskan bahwa untuk mengeksekusi suatu objek perkara harus didasari putusan pengadilan yang sudah inkrah, terang Jetro.
“Oleh karena itu, Saya sebagai Kuasa Hukum dari masyarakat atau korban pengrusakan kebun milik masyarakat yg notabene dikuasai sejak 2005 tanpa adanya keberatan dahulunya hingga kebun sawit tersebut panen, akan menempuh upaya hukum pelaporan kepada pihak kepolisian agar perkara pidana pengrusakan diproses dan siap dikawal baik dari kantor advokat Jet Sibarani, SH.MH maupun dari organisasi DPD PJID Provinsi Riau, tutupnya.
Sementara itu, Parlin Purba pemilik lahan yang diduga dirusak oleh PT PSPI Distrik Petapahan mengatakan, bahwa lahan kebun sawit milik pribadi nya itu diduga dirusak tanpa ada alasan tertentu.
“Pada tanggal 7 mei 2021 lalu saya (Parlin,red) datang ke kebun, saat sampai dikebun beberapa batang sawit milik pribadinya itu telah di tumbangkan menggunakan alat berat dan ada banyak Security dari perusahaan PT PSPI dilokasi,” beber Parlin menceritakan kronologis kejadian awal.
Melihat kejadian tersebut warga masyarakat Desa Petapahan lainnya mendatangi lahan milik meraka masing-masing yang berbatasan dengan milik Parlin, warga mempertanyakan kenapa kebun ini dirusak ?, alat berat ini milik siapa ?, tanya warga kepada Security yang diduga dari perusahaan PT PSPI.
“Namun perdebatan pun terjadi antara warga dengan Security dan Junaidi salah seorang petinggi dari PT PSPI yang ketahui sebagai humas dari PT PSPI.
Lanjut Parlin, kebun saya ini seluas 2 Ha, beli dilengkapi dengan surat Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Desa pada tahun 2007 dan saya tanami sawit pada tahun 2008. Tidak ada yang komplen dari pihak manapun pada saat itu.
“Nah sekarang kok tiba-tiba kebun sawit saya ini dirusak, batang sawit yang siap dipanen pada tumbang semua,” tanya heran.
Maka dari itu, Parlin Purba dan warga lainnya memilih menempuh kejalur hukum, karena merasa tidak terima kebun milik pribadi meraka (warga,red) yang diduga dirusak oleh PT PSPI, ujarnya.
Tempat terpisah untuk keseimbangan berita, BeraksRiau.com mencoba mengkonfirmasi pihak PT PSPI, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan PT PSPI belum dapat di temui. (Redaksi).