Kampar, BerkasRiau.com – Kepala Desa Suka Maju, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar diduga jual tanah Restan Desa, warga tempatan lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kampar.
RDP dilaksanakan di ruang Banggar DPRD Kampar, Senin (12/4/2021).
Ketua Komisi I DPRD Kampar Muhammad Anshar dalam kesempatan itu menyampaikan, dari awal pekerjaan ini sudah salah, makanya kita luruskan.
“Tanah belum tercatat sebagai aset Desa, kok sudah diperjual belikan,” ujarnya.
Apa dasar penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) itu, tambahnya.
“Kalau Kades tidak korporatif, kita tidak segan-segan menindaklanjuti ke proses hukum. Dalam waktu dekat kita akan turun lapangan dan kita minta tidak ada aktifitas dulu diatas lahan tersebut,” ucap Anshar.
Manganar M. Nainggolan menyampaikan, bahwa dirinya bertindak selaku dan atas nama ketua LSM Tamperak Kabupaten Kampar menerima kuasa pendampingan masyarakat Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir atas kesenjangan yang terjadi terhadap lahan seluas 60 Hektar yang selama ini di kelola masyarakat
Disampaikan Anar, adapaun keberatan masyarakat antara lain, harga SKT tanah seluas 20×25 meter sebesar Rp 6.997.000 .
Kemudian, tidak transparannya tim inventarisasi Desa atas kebijakan biaya tanah tersebut dan warga pertanyakan kemana aliran dana dari 300 SKT yang telah ditandatangani camat Tapung Hilir.
Kepala Dinas PMD Kampar diwakili Kepala Bidang aset desa PMD Kampar Yafrizal Agusmar menyampaikan, bahwa persoalan ini sudah beberapa kali difasilitasi.
Terkait hal ini, lanjut dia, Kepala Dinas meminta agar diselesaikan oleh Tim Penyelesaian Pemerintah Kabupaten Kampar. Waktu dekat juga akan dilakukan fasilitasi, ujarnya.
Sementara, Kepala Desa Suka Maju Hadi Warsito belum dapat dihubungi. (Syailan Yusuf)