Kampar, BerkasRiau.com – Lima orang terduga pelaku bom molotov pada 24 Desember 2020 di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Besok, Rabu (13/4/2021) putusan sela dari majelis hakim terhadap eksepsi kuasa hukum salah seorang terdakwa, kata Kasi Pidum Kejari Kampar Sabar Gunawan, Selasa (12/4/2021).
Karena, lanjutnya, salah seorang terdakwa merasa keberatan atas surat dakwaan.
Sebab, terdakwa dijerat pasal 187 kesatu junto pasal 55 KUHP atau pasal 187 kedua junto pasal 55 KUHP atau pasal 170 ayat 1 KUHP.
“Mudah-mudahan majelis hakim menolak eksepsi disampaikan, sehingga persidangan dilanjutkan ke pokok perkara,” ujarnya.
Sementara, Nurhayati, korban bom molotov meminta agar pihak Kepolisian bisa mengungkap dan menangkap otak pelaku.
“Kelima orang terdakwa ini hanya orang sewaan, orang suruhan saja, saya minta otak pelaku segera ditangkap,” ucapnya.
Diketahui, dari 6 terduga pelaku bom molotov 5 diantaranya sudah ditangkap dan dititipkan di Lapas Bangkinang, 1 lagi DPO.
Penyidik masih mendalami kaitan kejadian molotov dengan laporan korban terkait kasus tanah di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu. Bisa jadi terkait atau karena ada motif lain antara otak pelaku dengan korban.
Laporan perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Riau dan terhadap tersangka sudah dilakukan tahap II Kejari Kampar pada tanggal 17 Februari 2021 lalu. (Syailan Yusuf)