Kampar, BerkasRiau.com – Aliansi Pemuda Mahasiswa Kampar Bersatu (APMK) tergabung dalam Forum Kota (Forkot) Bangkinang Kota, Senin (5/4/2021) mengadakan aksi unjuk rasa.
Aksi unjuk rasa dilakukan di Balai Bupati Kampar dan dilanjutkan di Dinas PUPR Kampar dengan massa puluhan orang.
Dalam aksi tersebut mereka menyampikan 5 tuntutan yaitu, mendesak Kejati Riau untuk menangkap Kadis PUPR dan menetapkan Rusdi Hanif sebagai tersangka baru selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di proyek pembangunan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering senilai Rp 9,8 miliar.
Selanjutnya, usut tuntas pembangunan pengaspalan jalan wilayah V Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar tahun anggaran 2020 diduga tidak sesuai spesifikasi yang senilai Rp 4,2 miliar.
Mendesak KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk periksa Bupati Kampar terkait dugaan fee comitmen proyek jalan Kampung Pinang-Teluk Jering diduga mengalir kepada Bupati Kampar.
Kepada awak media, Korlap I Andri Kurniawan didampingi Korlap II Fernando menyatakan, akan melakukan aksi pada Rabu, 07 April 2021 juga akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Riau pada pukul 10.00 WIB.
“Kita mencium banyak keterlibatan para oknum termasuk Bupati Kampar, maka dari itu kami serahkan kepada penegak hukum untuk membuktikan hal tersebut,” ujarnya. (Syailan Yusuf)