Kampar, BerkasRiau.com – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada sekolah dan madrasah untuk kepentingan nonpersonalia. Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah. Penggunaan dana BOS harus sesuai aturan dan jangan disalahgunakan.
Masniar, S.Pd, Kepala SMPN 1 Bangkinang Kota terkait hal ini menyampaikan, bahwa jumlah siswa kelas VII hingga IX sebanyak 930 siswa. 929 siswa masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), seorang siswa lagi dalam proses. “Insya Allah waktu dekat ini juga masuk dalam Dapodik,” katanya, Rabu (10/2/2021).
Sesuai petunjuk teknis dari Kemendikbud, kata dia, dana BOS dipergunakan 22,86 persen untuk gaji pegawai, belanja modal 56,86 persen (pengadaan buku, perbaikan sekolah, pengadaan sarana dan prasarana, meubiler dan lainnya), kemudian 20,28 persen untuk pembelian buku pustaka siswa. “Buku dipinjamkan ke siswa untuk setiap mata pelajaran (Mapel).
Persoalan pengadaan buku tergantung kebutuhan sekolah. Pembeliannya menggunakan aplikasi SIPLah. “Kami menentukan sendiri jenis buku tanpa ada campur tangan pihak lain,” ujar Masniar.
Untuk tahun 2020 SMPN I Bangkinang Kota memesan buku dari 3 penerbit, kebutuhan kelas VII sebanyak 800 jenis buku, kelas VIII sebanyak 660 jenis buku dan kelas IX sebanyak 760 jenis buku, kemudian buku literasi ada 5 paket, dalam paket ada banyak jenis buku. “Buku-buku itu, dipesan melalui aplikasi SIPLah,” ucap mantan kepala sekolah SMPN 2 Bangkinang Kota ini.
Disampaikan, pembelian buku melalui aplikasi SIPLah ini, lengkap dengan berita acara, pajak dan SPJ nya. Jadi kita tidak repot, karena sudah lengkap, jelasnya.
Saat ini, kita sedang melakukan musyawarah disekolah guna merencanakan pembelian buku untuk tahun 2021 ini, terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar Drs. M. Yasir, M.Pd mengingatkan kepada Kepala Sekolah untuk tidak bermain dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Penggunaan dana BOS harus sesuai aturan, jangan sampai disalahgunakan,” kata M. Yasir saat dihubungi.
Apalagi dana BOS sistimnya online secara nasional dan berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah. Dana BOS diterima sekolah berbeda tergantung jumlah siswa, ucap M. Yasir.
Dikatakan, dana BOS disalurkan langsung kepada sekolah melalui Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah, sesuai Rencana Kerja Anggaran (RKA) sekolah yang diverifikasi oleh tim bidang Dikdas/KPA.
Penggunaan dana BOS mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah)
Kemudian untuk pembelanjaan sekolah mencari penyedia sesuai SIPLah di Mendikbud, yang dipilih oleh Kepala sekolah itu sendiri. Kemudian untuk BOS Kinerja dan BOS Afirmasi aturan juga sama dengan BOS Reguler, terang M. Yasir.
Tugas kita hanya menyampaikan regulasi, petunjuk teknis dan pembayaran pajak agar tepat waktu, jelasnya.
“Sekali lagi saya sampaikan agar tidak main-main terhadap penggunaan dana BOS apalagi disimpangkan,” pungkasnya. (Syailan Yusuf)