Kampar, BerkasRiau.com – Guna meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat tak lepas dari profesionalitas tenaga kesehatan dan bidang lainnya, termasuk bidang tenaga pengamanan.
Semua bidang sangat berkaitan satu dengan lainnya, kata Kepala Bidang SDM dan Pendidikan RSUD Bangkinang Elfian, SKM, M.Kes, sebagai ketua panitia perekrutan tenaga pengamanan didampingi dr. Delvan Sukri, Rabu (3/2/2021).
Disampaikan, dulu tenaga pengamanan dikerjasamakan dengan pihak penyedia jasa tenaga pengamanan (out-source), saat ini dengan sistim in-house security.
Hal itu sesuai dengan pasal 11 huruf a dan pasal 12 ayat 1 dan 2, Perkapolri Nomor 24 tahun 2007 tentang tentang Sistem Managemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/Instansi/Lembaga Pemerintah.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 63 tahun 2015 dan regulasi peraturan perundangan lainnya.
“Memang kami dianjurkan untuk menggunakan pihak ketiga oleh beberapa instansi, namun tidak ada juga peraturan perundangan yang melarang melakukan perekrutan sendiri,” ucapnya.
Mengingat anggaran tidak memadai dan kebutuhan akan tenaga pengamanan, setelah berkoordinasi dengan beberapa pihak termasuk pihak kepolisian baru kami lakukan perekrutan.
“Saya rasa perekrutan tenaga pengamanan yang dilakukan tidak menyalahi Perkapolri Nomor 24 tahun 2007,” tuturnya.
Jika dulu tenaga pengamanan nampak kurang semangat, kini terlihat nyaman menjadi bagian dari RSUD Bangkinang dan mereka melakukan pekerjaan lebih semangat, ungkapnya. (Syailan Yusuf)