PEKANBARU,BerkasRiau.com – Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan Pangan, kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.
Sudah beberapa bulan lamanya, sebagian masyarakat Indonesia tak terkecuali kota Pekanbaru dalam situasi yang tidak biasa sebagai imbas dari pandemic covid-19. Penyebaran virus Corona Virus Disease 19 (covid-19) telah menimbulkan berbagai kekhawatiran termasuk didalamnya isu terkait ketersediaan pangan yang memadai disaat saat krisis ini. Walaupun wabah covid masih dalam kategori tinggi akan tetapi kegiatan produksi dan distribusi bahan pangan harus tetap berjalan. Setidaknya itulah yang tergambar dari strategi yang telah dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan kota Pekanbaru dalam menghadapi pandemic ini. Selain gencar menghimbau untuk tetap mematuhi protocol kesehatan, Dinas yang dipimpin oleh Alek Kurniawan, SP, M.Si ini juga hadir lewat stimulus pemerintah di bidang ketahanan pangan sebagai upaya antisipasi kerawanan pangan dalam upaya tanggap darurat kondisi covid-19.
“Dengan segala keterbatasan pendanaan pada APBD, kita tetap berupaya maksimal memberikan stimulus-stimulus kepada para petani agar mereka tetap bisa produktif di masa pandemic ini” ucap Alek di ruang kerjanya (20/10).
Kegiatan strategis pertama dinamakan dengan kegiatan Pengembangan Kawasan Mandiri Pangan atau yang lebih sering disingkat dengan KAMAPAN. Kawasan Mandiri Pangan adalah Kawasan yang dibangun dengan melibatkan keterwakilan masyarakat dalam rangka meningkatkan pengelolaan kelembagaan masyarakat untuk ketahanan pangan masyarakat. Output kegiatan saat ini berupa pemberian bibit tanaman , infrastruktur pendukung dan belanja pendukung kegiatan penumbuhan terhadap Kelompok Tani (KT). Stimulus pemerintah dalam kegiatan ini berupa bantuan bibit tanaman, rumah bibit, bibit ternak berupa lele dan ayam buras beserta wadah dan kandangnya dan belanja pendukung lainnya seperti mulsa, pupuk dan lain-lain.
“Untuk KAMAPAN ini kita telah melakukan survey CP/CL (Calon Petani/ Calon Lokasi) untuk selanjutnya akan dilakukan pemberian bibit tanaman, ternak dan belanja pendukung terkait lainnya. Memang kita belum bisa merangkul seluruh Kelompok Tani yang ada, di 2020 ini kita sudah siapkan stimulus untuk 15 Kelompok Tani” Lanjutnya.
“Karena pemanfaatan dana pemerintah di masa-masa sulit ini, untuk transparasi dan tepat gunanya funsional pemanfaatan dana dimaksud, kita juga sedang di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau dalam kegiatan-kegiatan penyaluran stimulus ini” tandasnya.
Tak kalah menarik, selanjutnya ada kegiatan Pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) yaitu aktualisasi pemanfaatan lahan pekarangan secara optimal untuk pengembangan ketersediaan pangan yang beranekaragam pada tiap rumah tangga dalam suatu kawasan. Tahun 2020 melalui APBD diberikan stimulus bantuan terhadap 12 Kelompok Wanita Tani (KWT). Stimulus yang diberikan hampir mirip dengan kegiatan KAMAPAN namun objeknya ini lebih menyentuh kepada pekarangan/ lahan lahan terbatas di lingkungan perumahan.
“Selanjutnya kami juga merangkul emak-emak kreatif sebagai ujung tombak ketahanan pangan di tingkat keluarga, ya melalui optimalisasi KRPL” Sebut alek yang pernah dipercaya sebagai Sekretaris DPRD beberapa waktu sebelumnya.
“Menghadapi isu kerawanan dan ketersediaan pangan dan dalam rangka mempertahankan produktivitas petani kita terus optimalkan kegiatan KAMAPAN dan KRPL ini” lanjut Alek menambahkan.
Selanjutnya dalam menghadapi isu Ketahanan Pangan ditengah pandemi Covid-19 salah satu yang harus diperkuat lainnya adalah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). CPPD merupakan Kegiatan pengadaan pangan dalam hal ini adalah beras bersumber dari APBD untuk penyediaan stok cadangan pangan yang dapat dikeluarkan/ disalurkan apabila terjadi bencana ataupun kegiatan luar biasa lainnya. Sebagaimana yang diketahui bahwa Pekanbaru baru saja menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 166 tahun 2020 tentang Cadangan Pemerintah Kota Pekanbaru. Untuk tahun 2020 ini telah diusulkan pada rancangan APBD Perubahan 2020 sebanyak 13,5 ton atau senilai Rp 162.000.000,- (Seratus Enam Puluh Dua Juga Rupiah) pada kegiatan Koordinasi dan Penguatan Cadangan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru.
“Apa yang kami sampaikan ini juga telah diungkapkan Pak Walikota dalam webinar yang ditaja oleh salah satu TV Nasional yang mana Pak Walikota, Dr. H. Firdaus, ST, MT didaulat menjadi salah satu narasumber bersama Gubernur dan Kapolda dan alhamdulilah kami berkesempatan langsung mendampingi beliau saat itu” tambahnya.
“Tak ada sukses yang diraih sendirian, kesuksesan selalu butuh kerjasama, dengan bersama-sama kita bisa menggapai semuanya bahkan memiliki kemungkinan menjadi besar”. Pungkas Sang Kadis, Selasa (20/10).
(Afri)