Kampar, BerkasRiau.com – Ketua DPC KSBSI Kabupaten Kampar Kormaida Siboro didampingi Ketua PUK KSBSI PT Padasa Enam Utama (PEU), menemui Karyawan PT PEU yang sedang melakukan aksi mogok kerja di depan PKS PT PEU.
Kedatangan Kormaida Siboro, Kamis (15/10/2020) disambut antusias oleh ratusan amggotanya yang merindukan keadilan dan kesejateraan.
Dihadapan ratusan buruh, Kormaida Siboro membacakan dan menjelaskan secara panjang lebar buah perjuangan bulan September 2020 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.
Disampaikan, dari hasil pemeriksaan Dinas tenaga kerja dan Tranmigrasi Provinsi Riau nomor : 560/Disnakertran. PK/2603 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas H Jonli S.Sos M.Si pada 09 Oktober 2020 mengeluarkan Nota Pemeriksaan.
Nota Pemeriksaan itu antara lain, memerintahkan kepada perusahaan untuk menyediakan dan membagikan secara cuma-cuma alat pelindung diri (APD) ditempatkan kerja secara cuma- cuma kepada pekerja PT Padasa Enam Utama.
Kemudian, memerintahkan kepada perusahaan untuk membuat peraturan perusahaan dan pengesahan atau perjanjian kerja bersama (PKB) dan mendaftarkannya pada dinas tenaga kerja.
Selanjutnya, memerintahkan kepada perusahaan untuk menyerahkan kartu identitas BPJS ketenagakerjaan kepada pekerja PT Padasa Enam Utama.
Dilanjukan Kormaida Siboro, sehubungan dengan aspirasi tentang :
a. Usia pensiun dapat kami sampaikan, bahwa dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, secara khusus tidak ada mengatur tentang batasan usia pensiun seorang pekerja/buruh, sehingga selayaknya diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB), akan tetapi apabila perusahaan tidak mencantumkannya pada peraturan perusahaan yang telah disahkan oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk pedomannya dapat mengacu pada Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Jo, Pasal 15 ayat (1) (2) (3) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun bahwa;
(1) Untuk pertama kali usia pensiun di tetapkan 56 (Lim puluh enam tahun)
(2) Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menjadi 57(Lima tujuh) tahun.
(3) Usia pensiun sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3(tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
Perempuan yang tidak masuk kerja merasa sakit pada hari pertama dan kedua akan tetapi upahnya tidak dibayar oleh perusahaan dapat saudara laporkan secara rinci terhadap nama nama pekerja perempuan tersebut serta bukti dokumen pendukung lainnya kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Riau agar dapat diproses lebih lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan.
Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi atas Usaha saudara dalam menyampaikan aspirasi anggota serikat buruh sejahtera Indonesia PT Padasa Enam Utama akan tetapi sehubungan beberapa butir tuntutan lainnya yang kiranya tidak menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan kiranya saudara dapat menyelesaikan melalui perselisihan hubungan industrial sebagai mana yang telah diatur pada ketentuan pasal 136 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa;
(1) penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan Undang Undang.
Disarankan, melanjutkan proses penyelesaiannya melalui mekanisme yang telah diatur oleh UU Nomor 02 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Usai membacakan Nota Pemeriksaan dari Disnakertran Provinsi Riau, Kormaida Siboro menyampaikan, bahwa perusahaan diberi tengat waktu 14 hari dalam merealisasikan.
“Jika krun waktu habis dan tidak ada tealisasi atas Nota Pemeriksaan pihaknya akan menggeser tenda mendekati PKS PT PEU,” katanya.
Disampaikan, jika hal itu direalisasikan dan ada surat perintah kerja dari direksi atau pemangku kebijakan yang jelas, karyawan tergabung dalam PUK KSBSI PT PEU siap bekerja kembali ditempat kerja semula.
Untuk tuntutan lainnya DPC KSBSI Kampar akan melalui prosedur dan mekanisme sesuai aturan perundangan, tutupnya. (Syailan Yusuf)