Wednesday , April 2 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Tim Yustisi Kabupaten Kampar Gelar Penertiban dan Penindakan Pelanggar Perbup No 44 Tahun 2020

Tim Yustisi Kabupaten Kampar Gelar Penertiban dan Penindakan Pelanggar Perbup No 44 Tahun 2020

Kampar, BerkasRiau.com – Tim Yustisi Kabupaten Kampar yang terdiri dari TNI, Polisi, Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP menggelar penertiban dan penindakan bagi masyarakat yang melanggar perbub No 44 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kampar.

Pelaksanaan penertiban dan penindakan pelanggar perbub No 44 Tahun 2020 ini dilaksanakan di jalan M. Yamin, SH, simpang 3 lapangan merdeka, Bangkinang Kota, pada pukul 20.00 WIB.

Kordinator tim yustisi Kabupaten Kampar, Sawir Datuok Tandiko, menyampaikan, saat ini tim yustisi melakukan penertiban dan penindakan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan dikenakan sanksi berupa push up untuk laki-laki dan kerja sosial menyapu bagi kaum perempuan sebagai peringatan. Senin, (28/09/2020).

Dengan diberikannya sanksi berupa push up dan pekerjaan sosial bagi masyarakat yang melanggar perbub No 44 ini, kedepan nya menyadari tidak lagi kedapatan tidak menggunakan masker, imbuh Datuok Sawir.

“Masih banyak warga masyarakat Kabupaten Kampar yang tidak mematuhi perbub No 44 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kampar,”

Hal itu terlihat ratusan warga masyarakat terjaring tidak menggunakan masker. Baik pengguna kendaraan sepeda motor dan pengguna mobil kedapatan tidak memakai masker, ucap Sawir.

“Bahkan ada satu keluarga kedapatan razia tidak sama sekali menggunakan masker,” heran Datuok Sawir.

Ia berharap kesadaran masyarakat Kabupaten Kampar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dalam memutus rantai penularan Covid-19, tutupnya. (Red)

print