Kampar, BerkasRiau.com – Aksi puluhan Mahasiswa Kampar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pejuang Kemanusiaan (AMPK) yang akan menggelar aksi di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Senin (07/09/2020) pagi ditunda.
Karena tidak mendapat surat tanda terima pemberitahuan (STTP) Polres Kampar, aksi ditunda hingga Jum’at, 11 September 2020 dengan waktu yang sama, kata koordinator lapangan Nanda Safwan, Senin (7/9/2020).
Dalam aksi nanti, kata Nanda, ada 6 point tuntutan disampaikan, pertama, mereka meminta agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dipecat, karena telah melakukan tindak kejahatan kemanusiaan.
Kedua, kita meminta agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dipenjarakan, karena memalsukan hasil tes Swab Covid-19, ucapnya.
Selanjutnya, Ketiga, mereka meminta untuk membebaskan korban tindak kejahatan yang dikurung di taman rekreasi Stanum Bangkinang. Keempat, meminta korban yang dituduh terpapar Covid-19 untuk melakukan tes Swab ulang di rumah sakit swasta.
Kemudian, Kelima, mereka meminta agar aparat hukum bisa mengusut tindak pidana korupsi terang terangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dan Keenam, mereka meminta agar Bupati Kampar bertanggung jawab, tuturnya. (Syailan Yusuf)