Friday , April 11 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Penunjukan Pjs Kota Garo, Menanti Surat dari Polres Kampar

Penunjukan Pjs Kota Garo, Menanti Surat dari Polres Kampar

Kampar, BerkasRiau.com – Penunjukan pejabat sementara Kepala Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar menanti surat keterangan dari Polres Kampar.

Kepala Dinas PMD Kampar Febrinaldi Tri Darmawan saat dihubungi, Rabu (2/9/2020) menyampaikan, telah menyurati Polres Kampar, terkait penahanan Kepala Desa Kota Garo, Ilyas Sayang.

“Kemarin hari Senin suratnya telah di kirim ke Polres Kampar,” ujarnya.

Menurut Febri, surat keterangan mengenai status penahanan Ilyas Sayang sangat penting, terutama dalam mengambil kebijakan.

“Kita tidak ingin menyalahi peraturan perundangan berlaku,” ujarnya, Jum’at (2/9/2020) lalu.

Jika dulu kita melakukan koordinasi secara lisan. Kemarin Senin surat mempertanyakan status Ilyas Sayang telah dikirim ke Polres Kampar, namun belum ada jawaban, ucapnya.

Disampaikan, persoalan Kepala Desa, selain diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014, juga diatur dalam Permendagri RI No 83 tahun 2015 dan Permendagri Nomor Nomor 67 tahun 2017.

Agar pelayanan masyarakat tetap berjalan, untuk sementara waktu, tugas Kepala Desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa, ucapnya.

Sementara, Kapolres Kampar dan Kasat Reskrim Polres Kampar saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2020) belum memberikan tanggapan.

Warga Desa Kota Garo berisinial AM (42 tahun) meminta agar Bupati Kampar segera menunjuk Pjs Kepala Desa. Sejak H Ilyas Sayang ditahan pada 24 Agustus 2020, pelayanan masyarakat kurang maksimal, ungkapnya. (Syailan Yusuf)

print