Kampar, BerkasRiau.com – PT. Ciliandra Perkasa mangkir dari undangan rapat dengar pendapat (RDP) yang telah diagendakan oleh DPRD Kampar. Komisi III jadwal ulang RDP.
Hasil keputusan dalam rapat internal Komisi III, sepakat mengundang ulang pihak perusahaan, kata Ketua Komisi III, Zulpan Azmi, Senin (22/6/2020).
Disampaikan, dalam undangan ke II, bukan hanya persoalan tenaga kerja yang akan dipertanyakan, melainkan juga terkait persoalan perizinan.
Untuk itu, saya minta agar pihak perusahaan bisa memenuhi undangan RDP, karena banyak hal yang mesti dipertanyakan dan diketahui agar semuanya menjadi jelas.
“Kami sangat serius dalam persolan perizinan, karena menyangkut pendapatan daerah,” ucapnya.
Untuk itu, ia menghimbau kepada pelaku usaha untuk bisa taat dan patuh terhadap regulasi peraturan perundangan yang ada.
“Pajak dan retribusi itu adalah hak daerah dan kewajiban setiap pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar,” tuturnya.
Jangan nanti setelah dilakukan penertiban oleh tim yustisi, baru mau urus ini dan itu, ucap Zulpan.
“Apa perkara sehingga susah untuk dapat ketika di panggil, harusnya mereka kooperatif,” tutupnya. (Syailan Yusuf)