Kampar, BerkasRiau.com – Pasca diamankan terduga teroris di RT 03 RW 04 Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri kemarin, Camat Kampar, Al-Kautsar himbau Desa menerapkan tamu wajib lapor 2×24 jam.
Saya menghimbau agar Desa menerapkan tamu wajib lapor 2×24 jam, ucap Al-Kautsar, Senin (22/6/2020).
Dengan diterapkan tamu wajib lapor 2×24 jam, kita dapat mengetahui identitas warga masyarakat sekitar kita, terutama tamu yang datang dan menetap, katanya.
“Mari kita terapkan kembali hal ini, agar keberadaan warga pendatang dapat diketahui identitasnya,” ujar Al Kautsar.
Selain itu, lanjutnya, sistim keamanan lingkungan (Simkamling) juga perlu digalakkan kembali, mengingat pandemi Covid-19 saat ini.
Perekonomian saat ini lagi sulit, ini dapat menimbulkan berbagai potensi tindak kriminal, untuk itu perlu diwaspadai.
Kemarin, Minggu (21/6/2020) Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri berhasil mengamankan dua orang terduga teroris.
Terduga, diamankan disebuah rumah kontrakan di RT 03 RW 04 Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar sekira pukul 13.00 WIB.
Salah seorang warga yang tak ingin disebut namanya mengungkapkan, mendengar dua kali suara tembakan dari arah rumah yang saat ini sudah terpasang police line.
Terlihat dua orang diamankan polisi bersenjata lengkap, katanya.
Berdasarkan Informasi, dua orang yang diamankan baru 2 bulan mengontrak rumah bulatan di lokasi tersebut.
Saat berita ini diturunkan pihak Polres Kampar belum dapat dikonfirmasi. (Syailan Yusuf)