Sunday , October 13 2024
Home / Daerah / K A M P A R / Kuasa Hukum Herman Ajukan Keberatan Penerbitan SHM ke BPN Kampar

Kuasa Hukum Herman Ajukan Keberatan Penerbitan SHM ke BPN Kampar

Kampar, BerkasRiau.com – Terkait persoalan tanah antara Herman dan Syamsir, kuasa hukum Herman, Suwandi, SH mengajukan surat keberatan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kampar.

Surat keberatan penerbitan SHM Nomor: 130/SA/VI/2020, sudah diajukan pada tanggal 19 Juni 2020, kata Suwandi, Senin (22/6/2020).

Disampaikan, bahwa pada tanggal 6 Januari 2016, kliennya bernama Herman warga Desa Kuapan, Kecamatan Tambang membeli tanah milik Syamsir warga Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa seluas 13 hektare.

Tanah tersebut terletak di Dusun Kampung Baru, Rt 002 Rw 002 Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar dan kemudian diterbitkan 6 buah Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) tertanggal 8 Juni 2016 yang teregister di kantor Camat Kampa.

Kondisi tanah ketika dibeli, masih berupa semak belukar/hutan muda dan tanah rawa (berair) yang kemudian oleh klien kami pada tahun 2018 dilakukan pembersihan lahan (land clearing) dan ditanam kelapa sawit seluas 8 hektar dan 2 hektare ditanam ubi racun, sisanya 3 hektare lagi tetap dikelola dan dalam penguasaan Klien kami, terangnya.

Kemudian pada tahun 2020, lanjut Suwandi, tanpa persetujuan Klien kami, Syamsir menjual lagi sebahagian tanah kepada orang lain dengan menerbitkan 5 surat SKGR baru tanggal 4 Januari 2020 dengan register Camat Kampa.

“Kami telah turun ke lokasi guna mengambil titik koordinat,” ujarnya.

Berdasarkan informasi, 5 buah SKGR saat ini dalam proses penerbitan SHM, makanya kita sampaikan surat keberatan penerbitan SHM ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, ucapnya.

Kepala Kantor BPN Kampar, Sutrilwan, SH, MH saat dihubungi menyampaikan, jika ada persoalan dalam penerbitan SHM, para pihak akan kita undang untuk dimediasi.

“Kita coba mediasi para pihak, kalau jalan ini gagal dilakukan, kita persilakan menempuh jalur hukum,” tutur Sutrilwan.

Sepanjang masih ada persoalan dan belum ada keputusan inkrah dari pengadilan, SHM tidak bisa diterbitkan, jelasnya.

Berdasarkan informasi beredar, penjualan lahan tersebut melibatkan pegawai BPN yang akrab disapa Along.

“Ya, saya hanya mempertemukan antara penjual dan pembeli lahan saja,” tutur Along.

Persoalan lain saya tidak mengetahui, namun surat keberatan atas penerbitan SHM dari kantor advokat & legal consultants sudah masuk ke kantor BPN Kampar.

“Suratnya sudah sampai di atas meja Kepala Kantor BPN,” sebutnya. (Syailan Yusuf)

print