Kampar, BerkasRiau.com – Material pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) di duga di pasok dari usaha pertambangan galian tanpa izin. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Law Enforcent Monitoring (Inlaning) angkat bicara.
Pada medio 2014, Hutama Karya resmi menerima penugasan Pemerintah untuk mengembangkan JTTS. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 yang kemudian diperbarui menjadi Perpres Nomor 117 Tahun 2015, Hutama Karya diberi amanah mengembangkan 2.770 kilometer jalan tol di Sumatera.
Artinya, akan ada jutaan ton material digunakan dalam mendukung pembangunan JTTS. “Bisa dibayangkan, besar dampak lingkungan ditimbulkan,” ucap Kepala Divisi Inlaning, Syailan Yusuf, Senin (15/6/2020).
Pembangunan JTTS memang merupakan proyek strategis nasional, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah, katanya.
PT. HKI anak dari BUMN PT Hutama Karya (Persero), menggunakan material berasal dari usaha pertambangan galian tanpa izin. “Artinya, secara tidak langsung HKI mendukung kegiatan illegal,” ucapnya.
Menurutnya, jika kondisi lingkungan sudah rusak, mata pencaharian rakyat akan semakin berkurang, tergerus ekonomi dapat memunculkan permasalahan baru. (red)