Friday , April 18 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Komisi C DPRD Kampar RDP Dengan HKI dan OPD, Terkait Pembangunan JTRS

Komisi C DPRD Kampar RDP Dengan HKI dan OPD, Terkait Pembangunan JTRS

Kampar, BerkasRiau.com – Komisi C DPRD Kampar mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pelaksana pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Riau-Sumbar (JTRS) sepanjang 40 Kilometer.

Ada 5 item yang menjadi pertanyaan Komisi C DPRD Kampar yakni, persoalan perizinan, tenaga kerja, izin mendirikan bangunan (IMB), lingkungan hidup dan Corporate Social Responsibility  (CSR) perusahaan.

“Kita minta agar pihak HKI memberikan penjelasan akan hal ini, karena sudah beroperasi,” kata Ketua Komisi C DPRD Kampar, Zulpan Azmi saat RDP di ruang Banggar DPRD Kampar, Senin (15/6/2020) dihadiri oleh semua anggota Komisi C.

Karena, lanjut Zulpan, PT. Hutama Karya Infrastrustur (HKI) sudah mendirikan perkantoran, pergudangan, Stoffel dan ada laporan berhubungan dengan tenaga kerja dan tentang indikasi kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Anggota Komisi, Efrinaldi mengatakan, bahwa saat ini PT HKI melakukan pekerjaan di wilayah Kecamatan Kamoar Utara, secara ekonomi harusnya bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun, saya lihat tidak menggunakan tenaga kerja lokal.

Terkait penggalian tanah, berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Ada Sub Kontraktor comot-comot usaha galian seluas 1 hektare, ada malah lebih 10 hektare. Sehubungan dengan kegiatan tentu ada kewajiban perusahaan terhadap PAD, dan itu tidak lepas pengawasan Komisi C, ucapnya.

“BUMN PT HK itu punya marwah,” ujarnya.

Anggota Komisi C lainnya, Juswari Umar Said menyampaikan dengan tegas, harusnya sebelum beroperasi, semua syarat didahulukan, bukan izin belakangan diurus.

“Izinnya dulu diurus baru beroperasi, terkesan ada main mata disini,” sebutnya.

Kenapa setelah dilakukan RDP baru mau urus ini dan itu, tambahnya dengan nada curiga.

Juswari juga menyampaikan tegurannya kepada Kepala Dispenda Kampar yang tidak hadir dalam RDP. “Ini menyangkut PAD, mana Kepala Dinas Dispenda, kok hanya diwakili oleh Kasubag,” ucapnya kesal.

Kasubsi PT HK, pembangunan JTRS, Eka Dharma menyampaikan, pembangunan JTRS sepanjang 40 kilometer melalui puluhan Desa di beberapa Kecamatan di Kabupaten Kampar, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,5 trilliun lebih. Kontrak pekerjaan, fixed unit prive atau design and build.

Item pekerjaan meliputi, pekerjaan tanah, rigid pavement, overpass, underpass, box drain, box trafie, box portal dan pendestrian, paparnya.

Disampaikan, mengenai persoalan perizinan terkendala RTRW Riau, namun begitu pihaknya tetap mengikuti prosedur, begitu juga dengan IMB sedang proses pengurusan.

Terkait usaha galian, kita telah mendapat rekomendasi dari pihak Kecamatan, ujarnya.

HKI saat pandemi Covid-19 ikut berpartisipasi memberikan logistik ke RSUD Bangkinang, memberikan sebanyak 2650 paket sembako terhadap warga sekitar terdampak dan memberikan bantuan tunai kepada 335 KK warga sekitar.

“Mohon arahan, alurnya seperti apa,” imbuhnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, (DPMPTSP) Kampar, Hambali diwakili Sekretaris menyampaikan, untuk pelaksanaan pembangunan JTRS merujuk kepada Inpres nomor 1 tahun 2016, Perpres nomor 3 tahun 2016, Perpres nomor 58 tahun 2017 dan Perpres nomor 56 tahun 2018.

Sehubungan dengan proyek strategis nasional (PSN) ada hal-hal diberikan kelonggaran, tuturnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kampar, Ali Sabri menyampaikan, pihaknya telah melakukan kunjungan ke kantor HKI.

“Berdasarkan Keppres nomor 4 tahun 1980, perusahaan wajib menyampaikan lowongan kerja,” tuturnya.

Setiap hari pencari kerja mendatangi kantor untuk mendapatkan informasi. Agar tidak ada kesenjangan sosial, kata Ali Sabri, PT HKI diminta untuk membuka diri, sekaligus bisa mengetahui keberadaan tenaga kerja digunakan.

Kepala Dispenda Kampar diwakili Kasubag Abdul Rahim menyampaikan, dikarenakan ada pekerjaan penimbunan 50 persen dan pengerasan 50 persen dalam pembangunan JTRS, disitu ada nilai pajak ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan Bupati nomor 13 tahun 2012, untuk tanah timbun dikenakan retribusi daerah sebesar Rp 1.200 per meter kubik, kerikil Rp 5.000 per meter kubik dan split Rp 6.500 per meter kubik. (Syailan Yusuf)

print