Kampar, BerkasRiau.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 17,82 gram dan daun ganja kering sebanyak 395,8 gram. Rabu (10/6/2020) sekira pukul 10.00 Wib.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilaksanakan di Polres Kampar yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, dan dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kampar Rezi Dharmawan SH, perwakilan dari Pengadilan Negeri Bangkinang Ferdi SH, Pengacara yang ditunjuk Benny Zairalatha SH, MH serta 3 tersangka yang terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan ini.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 3 ungkap kasus, yaitu pada tanggal (27/5), TKP-nya di Jalan Datuk Seribu Garang Kecamatan Bangkinang Kota, dengan tersangka MS alias CO, dari tersangka ini didapatkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 9,48 gram.
Selanjutnya pada tanggal (29/5), TKP-nya di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan dengan tersangka JU alias AN, barang buktinya 9,04 gram Shabu.
Berikutnya pada tanggal (3/6), TKP di Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, tersangkanya SM alias SA dengan barang bukti 398,08 gram daun ganja kering.
Barang bukti narkotika jenis shabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ketanah, sementara untuk daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar didalam drum.
Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini dilanjutkan dengan penanda tanganan berita acara pemusnahan, oleh Kasatres Narkoba dan para saksi yang menghadiri pemusnahan barang bukti, termasuk ketiga tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.
Rangkaian acara pemusnahan barang bukti narkotika ini berakhir sekitar pukul 11.00 wib dan berlangsung dengan aman dan lancar. ***(Rano)