Kampar, BerkasRiau.com – Dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap 21 pegawai tidak tetap atau tenaga Banpol Satpol PP yang dipekerjakan di PD BPR Sarimadu mulai terungkap.
Direktur PD BPR Sarimadu, Yordan menyataka, belum lama ini ada oknum mengembalikan sejumlah uang dari hasil pemotongan upah untuk biaya pembinaan, pelatihan kesamaptaan dan beladiri ke PD BPR Sarimadu.
“Sekira Rp 20 an juta sudah dikembalikan,” kata Yordan, Rabu (3/6/2020) lalu disalah satu Cafe di Bangkinang Kota.
Namun Yordan masih enggan menyebutkan siapa oknum yang mengembalikan uang tersebut.
Yordan mengaku, pemotongan upah tenaga pengamanan untuk biaya pembinaan, pelatihan kesamaptaan dan beladiri sebesar Rp 150 ribu perorang perbulan tertuang dalam kesepakatan.
“Dulu, setiap bulan ada oknum anggota Satpol PP yang ambil,” ucapnya.
Persoalan ini sebelumnya diutarakan oleh salah seorang mantan tenaga Banpol Satpol PP yang enggan disebutkan jati dirinya kepada awak media.
Ia menyatakan, tidak pernah mendapat pelatihan sesuai perjanjian. Namun, setiap bulan dipotong Rp 150 ribu, katanya yang sudah lebih 10 tahun bekerja.
Banpol Satpol PP ini sudah tidak dipekerjakan lagi pada tanggal 09 September 2019. (Syailan Yusuf)