Kampar, BerkasRiau.com – Unit Reskrim Polsek Tapung Ahli Pembongkar Toko Diringkus Polsek Tapung Hilir, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap Polres Kampar berhasil meringkus 2 tersangka kasus Curat (pencurian dengan pemberatan), pelaku ditangkap pada Rabu pagi (27/5/2020) sekira pukul 10.00 wib di Pondok I PT. Rama Bakti Desa Beringin Lestari.
Kedua tersangka yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah BA alias BG (21) dan SU alias KC (35), keduanya warga Desa Beringin Lestari Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.
Para pelaku diduga kuat telah melakukan pencurian di Toko Acha Mart yang berlokasi di Desa Beringin Lestari Kecamatan Tapung Hilir, Kampar pada Senin dinihari (25/5/2020) dengan cara merusak pintu belakang Ruko menggunakan Gancu.
Peristiwa ini berawal pada
Senin tanggal 25 Mei 2020 sekira pukul 07.00 Wib, saat itu pelapor sedang berada dirumahnya lalu mengecek CCTV toko miliknya yang berada di Desa Beringin Lestari melalui CCTV yang dikoneksikan dengan Handpone Android miliknya.
Karena curiga, pelapor langsung berangkat menuju toko tersebut dan setiba di Toko dirinya langsung masuk ke dalam toko dan mendapati meja pada bagian kasir dalam keadaan berantakan dengan laci kasir sudah terbuka, lalu dicek ke ruang belakang dan ditemukan pintu belakang toko dalam keadaan terbuka dan bagian bawah pintu sudah rusak.
Setelah dicek barang-barang yang hilang antara lain sebuah Laptop Merk Asus warna hitam, 1 unit Printer merk Eppos warna hitam, sebuah Handphone Andorid merk Xiomi Note 4, sebuah Modem Merek Huawe, sebuah Power Suplay CCTV, 5 botol Farfum Refil, 3 botol Parfum Story, dengan total kerugian sekitar Rp 6 juta lebih.
Setelah dilaporkan ke Polsek Tapung Hilir, Unit Reskrim Polsek langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini dan mencari pelakunya.
Selanjutnya pada hari Rabu (27/5/2020) sekira pukul 10.00 wib, anggota Polsek Tapung Hilir mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian berada di Pondok I Rama Bakti Desa Beringin Lestari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek tapung Hilir, AKP. Asep Rahmat, S.H., S.I.K , perintahkan Kanit Reskrim Ipda. Hendro Wahyudi beserta 5 anggota Unit Reskrim Polsek menuju Desa Beringin Lestari, sesampainya di Pondok I Rama Bakti Desa Beringin Lestari Anggota unit reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka pelaku dan membawanya ke polsek Tapung Hilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir, AKP. Asep Rahmat, S.H., S.I.K., saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.*** (Rano)