Kampar,BerkasRiau.com – Tertangkap 3 orang nara pidana (Napi) memiliki narkoba jenis pil ekstasi, mengindikasikan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas ll A Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau menjadi tempat peredaran narkoba.
“Kami menduga LP Bangkinang menjadi tempat peredaran narkoba,” kata Putra warga Bangkinang Kota, Rabu (6/5/2020).
Napi yang diamankan itu adalah RZ alias R (37), JU alias B (38) dan HE alias PD (52), kini ketiganya tengah menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba, kedapatan miliki 34 butir ekstasi.
Napi yang diamankan, 2 orang pelaku kasus narkoba pindahan dari Lapas Bagan Siapi-api dan yang satu lagi kasus pencabulan.
Dugaan ini hal yang wajar, ujarnya, karena dari sekira 1682 Napi, 80 persen merupakan Napi kasus Narkoba.
Ia menduga, peredaran Narkoba di LP Bangkinang ini sudah sejak lama dan ditenggarai ada oknum sipir terlibat.
“Yang saya tau, penjagaan di LP Bangkinang cukup ketat, bagaimana mungkin lepas dari pantauan jika tidak ada keterlibatan orang dalam,” pungkasnya.
Kepala LP Klas II A Bangkinang, Sutarno didampingi KPLP, Novindra Pajinjing Siahaan menyampaikan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas narkoba.
Motto kita “Bersinar” yakni Bersih dari Narkoba. Itu sesuai arahan Kemenkumham RI.
Kita mengupayakan hal itu, ujarnya menepis LP Klas II A Bangkinang menjadi tempat peredaran narkoba.
Makanya, RZ, JU dan HE yang kedapatan memiliki 34 butir ekstasi kita laporkan ke Polres Kampar. Hal itu agar ada efek jera bagi yang lain, yang mau coba-coba.
Disampaikan, yang menjadi kendala dalam pengawasan, jumlah Napi dan petugas perbandingannya sangat jauh, 1 orang petugas mengawasi lebih dari 100 orang lebih Napi. Idealnya, lanjut Sutarno, 1 orang petugas mengawasi 20 orang Napi.
Lebih jauh Sutarno menyampaikan, bahwa LP Klas II A Bangkinang sudah over kapasitas, daya tampung hanya 772 orang, saat ini diisi sebanyak 1682 orang.
“Inilah yang menjadi kendala dalam bidang pengawasan,” tuturnya sembari berharap persoalan ini menjadi perhatian semua pihak. (Syailan Yusuf)