Belum memiliki izin, PT Malindo yang bergerak dalam bidang peternakan yang beroperasi di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, akan disegel.
Kita minta, Tim Yustisi Kampar segera melakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut, kata Wakil Ketua DPRD Kampar, Repol, S.Ag saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kampar, Senin (13/4/2020).
“Berani-beraninya mereka membangun tanpa izin,” ucap Repol.
Menurut petugas pendataan Dinas PUPR Kampar, kata Repol pembangunan perusahaan sudah Omencapai 70 persen, ini harusnya menjadi perhatian, sebutnya.
Satu sisi kita tidak ingin menghambat investasi, sisi lain investor harus tunduk dan taat akan regulasi aturan. Kalaulah tidak tertangkap 3 orang Kades, mungkin hal ini tidak terkuak.
“Ini merupakan pembelajaran kita bersama, atau memang ada oknum bermain,” kata Repol.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, Hambali, melalui Kepala Bidang Perizinan Sofiandi, mengungkapkan bahwa PT. Malindo sampai saat ini memang belum memiliki izin dan baru akan membayar restribusi. Perhitungan dari Dinas PUPR sudah ada.
Ia juga menyebutkan Pihak PT. Malindo harus membayar retribusi yang cukup fantastis, namun hingga sekarang Belum dibayarkan lantaran pihak pimpinan PT masih di Jakarta.
“Nominal restribrusi ke daerah yang harus dibayar cukup fantastis, sekitar 600 an juta. Saat ini pihak PT. Malindo masih di Jakarta belum bisa keluar lantaran situasi saat sekarang,” jelas Sofiandi.
Sofiandi mengakui bahwa pihak PT. Malindo memang sudah lama melakukan pengurusan izin, namun terkendala dengan harus menunggu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Dulu sempat mengacu RTRW Provinsi, namun sekarang mengacu kepada RTRW Kabupaten Kampar. Hanya saja semua itu sudah ready, tinggal hanya setor retribusi dan izin keluar,” bebernya.(Syailan Yusuf)