Tuesday , June 24 2025
Home / Hukrim / Kopni-SL Pertanyakan Keabsahan RKT PT. Arara Abadi Distrik Tapung

Kopni-SL Pertanyakan Keabsahan RKT PT. Arara Abadi Distrik Tapung

PEKANBARU, BerkasRiau.com – Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar pertanyakan keabsahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT. Arara Abadi Distrik Tapung, pasalnya RKT 2019 yang diperlihatkan oleh PT. Arara Abadi hanya ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Arara Abadi Didi Harsa Tanaja.

“RKT itu mestinya dikeluarkan oleh Gubernur Riau, atau paling tidak oleh Kepala Dinas Kehutanan Riau, bukan oleh pimpinan perusahaan seperti yang diperlihat oleh perwakilan PT. Arara Abadi kepada ketua Kopni-SL,” ungkap Suwandi, Kuasa Hukum Kopni-SL dalam audiensi dengan Komisi II DPRD Riau, Senin (11/11/2019).

Ditambahkan Suwandi, sebelumnya pihak Kopni-SL telah mengambil titik koordinat lahan pencadangan Kopni-SL pada Sabtu 9 November 2019 dan setelah dioverlay kedalam peta lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2016 tanggal 07 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, areal pencadangan Kopni-SL seluas 298,7 Ha dan dari lahan tersebut seluas 96 Ha merupakan Hutan Produksi (HP) dan selebihnya seluas 202,7 Ha merupakan Hutan Produksi yang dapat di-Konversi (HPK).

“Jadi, areal HPK tersebut bukan lagi konsesi PT. Arara Abadi,” ungkap Suwandi di Bangkinang, Selasa (12/11/2019).

Sementara itu Ketua Kopni-SL Sukri Tambusai menyampaikan bahwa Kopni-SL memiliki lahan seluas 1568 Ha yang terletak di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar yang berasal dari konsesi PT. Arara Abadi. Konsesi tersebut diberikan PT. Arara Abadi pada tahun 2000 dan ada Izin Pembukaan Lahan seluas 1.568 Ha yang dikeluarkan oleh Pj. Bupati Kampar sebagaimana surat Nomor: 525/TP/VI/2001/674 tanggal 20 Juni 2001.

Untuk pelepasan lahan sudah diurus sampai ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, semua persyaratan sudah lengkap, tinggal tanda tangan Menteri. Gubernur Riau, Kepala Dinas Kehutanan Riau dan Bupati Kampar sudah tanda tangan, terang Sukri sambil memperlihatkan peta.

“Namun sekitar satu dua bulan belakangan ini PT Arara Abadi ingin mengambil paksa lahan tersebut dari penguasaan Kopni-SL dengan alasan sudah punya RKT 2019 yang harus mereka jalankan,” ungkap Sukri.

Akibatnya, lanjut Sukri, di lapangan hampir terjadi bentrok massa dari security PT. Arara Abadi dengan anggota Kopni-SL karena pihak perusahaan berusaha memasukkan alat berat ke lahan.

“Sekarang anggota Kopni-SL selalu siaga di batas kanal antara lahan Kopni-SL dengan lahan PT. Arara Abadi. Untuk itu kita berharap kepada Komisi II DPRD Riau untuk dapat mengambil langkah-langkah penyelesaian lahan agar masyarakat bisa bekerja dengan tenang,” ungkap Sukri.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini dengan mengadakan hearing bersama pihak terkait dalam waktu dekat.

“Kita akan mengundang PT. Arara Abadi untuk meminta penjelasan, juga menghadirkan Kopni-SL, Dishut Riau, Pemda Kampar dari Dinas Perkebunan dan Koperasi,” ungkap Robin. (rls).

print