KAMPAR, BerkasRiau.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar, Januar, SH minta agar dewan segera membahas tata tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Kampar periode 2019-2024.
“Kita minta agar Tatib segera dibahas,” ucap politisi Partai Amanat Nasional, H. Januar, SH, Selasa (19/9/2019).
Menurutnya, Tatib merupakan hal yang sangat penting untuk dibahas. Mungkin banyak hal perlu direvisi pada Tatib sebelumnya. “Jangan ketika waktu mendesak, Tatib baru dibahas,” ucapnya.
Hampir sebulan pasca dilantik pada 27 Agustus 2019 lalu sampai kini belum juga berkegiatan. Kami datang ke kantor DPRD ini untuk menjalankan tugas selaku anggota Dewan, bukan duduk-duduk dikantin lalu pulang. “Kami tidak ingin seperti itu,” tuturnya.
Untuk itu, kami minta agar Tatib segera dibahas dan jangan ditunda-tunda lagi, sebab mulai dari proses pembahasan hingga pengesahan membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Disampaikan, pembentukan Rancangan Tatib harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Tatib wajib mengacu pada PP tersebut dengan tidak mengurangi ketentuan di dalamnya. Sedangkan menambahkan ketentuan diperbolehkan asal tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Mengurangi isi PP tidak boleh, tetapi menambah apa yang ada di dalam PP itu baru boleh, sepanjang tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi,” jelas H. Januar, SH. (Syailan Yusuf)