ROHIL,BerkasRiau.com– Jajaran Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil menangkap tiga orang yang diduga pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 kg dan handphone. Salah satu pelakunya masih berumur 14 tahun berinisial DS.
“Ketiga pelaku diterapkan Pasal 363 KUHP dan UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasubag Humas Polres Ajun Komisaris Polisi (AKP) Juliandi, Senin (02/9).
Aksi pencurian itu, terang Juliandi, bermulanya saat si pelapor pulang kerumah. Kemudian dia masuk didalam rumahnya melihat pada jendela rumah telah terbuka, dan ternyata kehilangan dua tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan handphone, pada Minggu 01 September 2019 sekira pukul 23.00 Wib.
Rumah tersebut milik korban bernama Abdul Rohim (56) warga Kepenghuluan Balai Jaya, beralamt di kilometer 38, jalan Lintas Riau-Sumut, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Juliandi mengatakan, penangkapan setelah pelapor Abdul Rohim dan Samsul (saksi) serta masyarakat mencari keberadaan pelaku yang memang sudah dicurigai itu. Kemudian, setelah menemukan ke tiga pelaku. Masyarakat lalu menginterogasi terhadap mereka.
“Ketiga pelaku mengakui bahwa mereka lah yang melakukan pencurian tersebut. “Terkait pencurian tabung gas dan handphone, tersangka tiga orang yang diamankan berinisial GR (18), AP (17) dan DS (14), ditangkap Kepolisian, Minggu (01/9),” sebut Juliandi.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari ke tiga pelaku berupa dua buah tabung gas elpiji 3 kg, kemudian dua handphon nokia dan satu handphone Strawberry. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp 750 ribu.
“Guna proses penyelidikan dan penyidikan hukum lebih lanjut, para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Bagan Sinembah,” tandasnya. (ton).