KAMPAR, BerkasRiau.com – Sidang Praperadilan atas tersangka Dabson, digelar Kamis (11/7/2019) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dengan agenda pembacaan permohonan.
Sebelumnya pada Senin (8/7/2019) sidang dengan perkara Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN Bkn, terkait sah tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka Dapson tersebut ditunda lantaran pihak Termohon I dan II berhalangan hadir.
Dalam ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bangkinang ramai dipadati warga desa Koto Aman Kecamatan Tapung hingga di luar ruang sidang.
10 pengacara Dapson nampak bergantian membacakan permohonan setebal 22 halaman dihadapan hakim Meni Warlia, SH, MH. Dabson disangkakan melangar Pasal 160 KUHP dan 335 ayat 1 sub 2 KUHP.
“Tidak ada bukti yang jelas tetang status penahanan Dabson,” kata Emil Salim salah seorang pengacara Dapson didampingi pengacara lain usai sidang.
Sidang dilanjutkan pada Jum’at (12/7/2019) dengan agenda Jawaban Termohon I dan II.
Diketahui, penangkapan tersebut terkait aksi masyarakat Desa Koto Aman yang menutut pengembalian lahan seluas 1500 hektar, yang masuk dalam areal HGU PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL). (Syailan Yusuf).